Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dasco Diduga Terlibat Judi Online di Kamboja

Dasco Diduga Terlibat Judi Online di Kamboja



Berita Baru, Jakarta – Nama Sufmi Dasco Ahmad tengah panas diperbincangkan kalangan masyarakat. Pasalnya, Majalah Tempo berhasil menuliskan laporan penyelidikan tentang Wakil DPR RI tersebut.

Tempo menuliskan bahwa sejumlah pengusaha Indonesia berbisnis judi online di Kamboja. Nama Sufmi Dasco Ahmad mencuat.

Dasco merupakan kader Partai Gerindra yang berhasil mengusung Prabowo sebagai Presiden RI. Masalah yang menyeret namanya itu tentu merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Dilansir dari laman Pristiwa News, menurut Djono atau Mas DWO (red: kode berita di Jawa Pos) mengatakan apabila terjadi hal seperti ini, masyarakat harus mengambil sikap.

“Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini, harus berani mendorong agar orang nomor dua di DPR RI itu ditindak tegas secara hukum,” jelasnya.

Diwawancara secara terpisah, aktivis muda sekaligus praktisi hukum Darsuli, S.H mengungkapkan bahwa skandal judi online internasional kembali menghebohkan publik, kali ini menyeret nama politisi papan atas Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Darsuli juga berpendapat bahwa kemajuan teknologi mendorong kemudahan dalam bertransaksi. Sekarang, judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan. Selain itu, permainan judi online ini menjebak pemainnya dengan menawarkan keuntungan yang besar.

Selain efek negatif dalam hal finansial, sosial, dan psikologi pemain judi, terdapat hukum yang dapat menjerat pemain judi online tersebut. Tertulis pada pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Pasal 303:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis:
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

beras