Dengar Putusan MK, Pasangan Yes-Bro Sujud Syukur
Berita Baru Jatim, Lamongan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait dengan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamongan, Rabu (17/02/2021) memberikan jawaban bagi seluruh masyarakat Lamongan.
Pada putusan ini Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan menolak gugatan pemohon (kubu paslon 01 pasangan Suhandoyo-Astiti). MK dalam keputusan yang dibaca menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” bunyi putusan yang dibaca saat sidang pleno terbuka, pada Rabu (17/2/2021).
hal ini membuat pasangan Yuhronur-Abdul Rouf langsung melakukan sujud syukur.” Alhamdulilla, tentu ini adalah sebuah kebenaran, kita sama sekalo tidak melakukan penyimpangan dalam proses pilkada” tutur Yuhronur Effendi.
Kemenangan ini merupakan jawaban sekaligus kemenangan warga lamongan tambah pria yang akrab disapa pak Yes ini.
Sementara itu, Abd Rouf sebagai pasangan Wakil Bupati pendamping Yuhronur Effendi seraya berdoa menambahkan, mudah mudahan dalam perjalanan Yes-Bro kedepan mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah.
“Serta mampu memenuhi kesejahteraan masyarakat Lamongan tanpa terkecuali,” ucapnya yang turut diamini oleh seluruh pendukung Yes-Bro yang tampak hadir di kediaman pribadi Yuhronur di Jalan Merpati Lamongan.