Dinilai Memberi Karpet Merah untuk Investor, Menko PMK: Sama Sekali Tidak Benar
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan sejatinya ruh dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat dan untuk mencapai pemerataan.
“Tidak benar kalau pemerintah menganakemaskan pengusaha besar atau akan memberikan karpet merah kepada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia. Sama sekali tidak benar,” kata Menko Muhadjir.
Hal itu dikatakan Menko Muhadjir saat menjadi pembicara utama dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui daring, Rabu (14/10/2020).
Menko Muhadjir juga mengatakan justru semangat dari UU Cipta Kerja itu adalah pengertian investasi dalam negeri. Pengertian investasi itu menurutnya pelaku usaha domestik terutama yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Termasuk usaha di sektor kesehatan. Adanya pandemi Covid-19 ini yang paling bisa diandalkan sekarang adalah usaha-usaha di sektor kesehatan.
”Momentum yang bagus jika bisa memanfaatkannya, paling tidak bisa menguasai pasar di bisnis kesehatan dalam negeri,” kata Menko Muhadjir.
Berbeda dengan Muhadjir, Ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa, alasan pemerintah menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sangat tidak tepat. Sebab, tanpa UU Ciptaker pertumbuhan investasi asing yang masuk ke Indonesia sudah sangat baik.
Menurut dia, investasi asing yang masuk Indonesia bahkan lebih baik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Jadi, kata Faisal Basri tidak benar jika pemerintah mengatakan investasi asing yang masuk ke RI kalah dengan negara lain.
“Seperti yang sering saya katakan investasi ini tidak begitu masalah di Indonesia, investasi di RI cukup besar dan tidak benar kalau investasi asing itu Indonesia kalah. Vietnam, Thailand dan Malaysia itu investasi asingnya lebih kecil dari RI. Jadi sudah salah kaprah ini,” kata Faisal Basri, dilansir dari CNBC Indonesia, Selsasa (13/10).
Dia menilai, bahkan pajak badan sudah diturunkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yakni dari 22% di tahun ini akan menjadi 20% di tahun 2022. Bahkan, lanjutnya, jika perusahaan itu melantai di bursa efek atau IPO akan dikurangi lagi 3% menjadi hanya 17%.