Elite Parpol Bahas Sistem Pemilu, Waketum Nasdem: Ini Hak Parpol Nggak Ada Hubungannya dengan Presiden
Berita Baru, Jakarta – Hari ini, delapan elite partai politik di Parlemen Senayan menggelar pertemuan untuk menyepakati sikap yang sama soal sistem Pemilu 2024. Petinggi parpol yang memiliki kursi di DPR RI ini akan menyatakan penolakan sikap atas wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. Dia mengungkapkan, kedelapan parpol ini merasa tidak perlu melibatkan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan sikap mereka. Sebab, hal ini merupakan hak parpol.
“Enggak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi. Enggak perlu (lapor ke Jokowi). Masing-masing partai memiliki kedaulatan itu. Jadi, ini menyangkut internal parpol masing-masing kepentingan partai secara ke depannya,” kata Ali dalam sela pertemuan 8 parpol di kawasan Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari.
Lagipula, Ali memandang Jokowi pasti memahami setiap parpol memiliki sikap politik yang berbeda-beda dalam menyikapi polemik sistem pemilu tersebut.
“Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri,” ungkap Ali.
Hari ini, di ruangan sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan, terpampang delapan bendera parpol, di antaranya Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya bendera PDIP yang tak terpasang pada pertemuan tersebut.
Tampak hadir Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Waketum NasDem Ahmad Ali, Sekjen NasDEm Jhonny G Plate, Waketum PPP Amir Uskara, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan elite partai lainnya. Hanya petinggi partai Gerindra yang belum hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebelumnya bicara soal kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Hasyim menjelaskan, itu hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Sehingga hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.
“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.
Merespons hal ini, beberapa waktu lalu, kedelapan fraksi partai di DPR ini telah menyatakan sikap secara tertulis tetap mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka bahkan meminta Mahkamah Konstitusi konsisten akan putusannya terhadap sistem proporsional terbuka.