Gelar Konferensi Pers, PMII Jember Pertegas Komitmen Penolakan dan Kecam Aparat
Berita Baru Jatim, Jember — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember menggelar Konferensi Pers untuk mempertegas sikap penolakan relokasi saluran irigasi dan mengecam tindakan represif aparat pada Selasa (10/03) di Aula Sekertariat Bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Jember.
“Konfresi pers malam ini untuk mempertegas tidak ada sangkut pautnya dengan momentum politik. Mengingat Jember mendekati pemilihan kepala daerah” kata Ketua PC PMII Jember, Baijuri saat Konferensi Pers, Selasa malam (10/03/2020).
Baijuri menyayangkan tudingan aksi PMII ada kepentingan Pilkada 2020 mendatang dan Ia mengecam politisasi gerakan aksi massa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Arus informasi di publik seolah kita lupa pada subtansi yang kami suarakan bersama petani,” terangnya pada awak media.
Sementara itu, Wakil Koordinator Petani Puger Bangkit, Samhaji mengatakan aksi penolakan relokasi murni dari petani dan PMII bersifat mendampingi.
Dalam Konferensi Pers petani Puger tetap menolak segala bentuk perizinan relokasi saluran irigasi dan menuntut Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) untuk normalisasi salurah irigasi di Puger.
“Kami menuntut pengembalian saluran irigasi” kata Samhaji.
Baijuri menambahkan bahwa PC PMII Jember dan Petani Puger serta jaringan akan terus berkomitmen mengkawal tuntutan yang telah bersedia dipenuhi oleh Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta DPRD Jember sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam pakta integritas yang sudah ditanda tangani. Serta mengawal pernyataan Bupati agar tidak hanya teguran tetapi sikap tegas untuk menghentikan relokasi irigasi.
Tindakan Represif Aparat
Selanjutnya Baijuri juga mengecam tindakan represif pihak kepolisian terhadap massa aksi PMII Jember bersama Petani Puger dalam aksi Penolakan Relokasi Saluran Irigasi oleh PT. Semen Imasco Asiatic, Senin 9 Maret 2020.
Dalam Konferensi Pers, ada 4 poin tuntutan yang disampaikan sebagai berikut:
- Mengutuk dan mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengamankan massa aksi di atas sehingga mengakibatkan enam (6) orang harus dilarikan ke rumah sakit dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hal ini tidak dapat di benarkan atas dasar apapun. Tindakan represif tersebut telah menodai ruang demokrasi yang selama ini kita junjung bersama sebagai acuan fundamen berbangsa dan bernegara, khususnya UU No. 39 Tahun 1999 terkait Hak Asasi Manusia.
- Menuntut Kapolres Jember mengusut dan menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi dengan mencopot jabatannya, serta Kapolres Jember wajib bertanggung jawab atas kelalaian dan kecerobohanya sebagai pejabat tinggi dikepolisian Jember, serta meminta institusi Kepolisian untuk patuh pada UU No. 39 Tahun 1999 terkait Hak Asasi Manusia.
- Mengecam secara keras sikap Bupati Jember yang enggan menemui massa aksi hingga terjadi tindakan represif oleh aparat kepolisan kepada masa aksi.
- Meminta Bupati Jember selaku pimpinan tertinggi eksekutif kabupaten Jember untuk bertanggung jawab atas arogansinya dan ketidakpeduliannya terhadap massa aksi, sehingga terkesan membiarkan bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dengan massa aksi. [*]