Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Kekayaan Mencapai Rp24,8 M

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Kekayaan Mencapai Rp24,8 M



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu lalu, 6 Oktober 2024.

Penetapan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam tindakan penyuapan sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500, yang setara dengan sekitar Rp 7,5 juta (mengacu pada kurs Rp 15.000).

“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” lanjutnya.

Menurut keterangan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses di situs resmi lhkpn.kpk.go.id, Sahbirin Noor tercatat memiliki kekayaan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 24,8 miliar.

Berikut Kekayaan Sahbirin Noor:

1. Tanah dan bangun mencapai Rp13,7 Miliar meliputi 9 tanah dan 4 bidang tanah beserta bangunan yang tersebut di berbagai wilayah.

2. Memiliki 5 kendaraan mobil yang mencapai Rp733 juta

– Mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014, Rp175.000.000

– Mobil Honda CRV Minibus tahun 2012, Rp160.000.000

– Mobil Ford Pickup tahun 2012, Rp160.000.000

– Motor Honda Revo tahun 2017, Rp8.000.000

– Mobil Honda HR-V tahun 2016, Rp230.000.000

3. Harta Bergerak Rp2,3 Miliar

4. Kas dan Setara Kas Rp7,2 miliar.

Selain Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain.

Diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, terdapat dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

beras