Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Dana Hibah Jatim Berlanjut, KPK Periksa 14 Pokmas di Malang

Korupsi Dana Hibah Jatim Berlanjut, KPK Periksa 14 Pokmas di Malang



Berita Baru, Malang – Kasus korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan kelompok masyarakat atau Pokmas kini sedang dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari, dan pada hari ketiga, penyidik memanggil 14 pengurus Pokmas untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur masih berlanjut. Pada 17 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh orang perwakilan dari kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya. 

Mereka yang diperiksa adalah HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, BBH dari Pokmas Manunggal, DDI dari Jogomulyan, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, JMT dari Karya Tani I, dan BML dari Kerto Gawe III.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut berlangsung selama 5 jam, dimulai dari pukul 13.30 WIB. Dalam sesi pemeriksaan, penyidik akan mengajukan pertanyaan terkait dugaan dana hibah fiktif yang diterima oleh pokmas dari DPRD Jawa Timur.

Setiap Orang Sekitar 20 Pertanyaan dari KPK

KPK telah menyiapkan sekitar 20 pertanyaan untuk setiap perwakilan kelompok masyarakat dalam kasus korupsi ini. Salah satu saksi, Wira luas dari WRI Pokmas Sekar Arum, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama 5 jam. Ia keluar dari Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang pada Selasa malam sekitar pukul 18.00 WIB.

“Ada banyak pertanyaan mungkin sekitar 20. Ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Kemudian ditanya anggaran masalah tempat proyek,” ungkapnya.

Mendapatkan Dana Hibah Rp181 Miliar

Salah satu saksi, Wira, mengungkapkan bahwa ia menerima dana hibah sebesar Rp 181 miliar dari APBD Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk proyek fiktif, dan berani membuktikan adanya bangunan fisik yang dibangun dari dana tersebut. 

Dana besar ini dialokasikan untuk proyek tembok penahan tanah (TPT) di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang yang telah selesai dibangun dua tahun lalu, dengan pengajuan pada 2021 dan realisasi pada 2022. Wira juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan KPK, tidak ada masalah yang muncul, sehingga tidak ada pemanggilan lebih lanjut dari KPK.

Kembali Melakukan Pemanggilan 14 Pokmas ke Polresta Malang Kota

Pada 18 September 2024, sebanyak 14 perwakilan Pokmas dipanggil ke Polresta Malang Kota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan suap kelompok masyarakat dari pemerintah provinsi Jawa Timur. 

Beberapa kelompok masyarakat yang dipanggil termasuk NDM dari Sinar Fajar, ISM dari Maju Bersama, DWC dari Sumberjo Makmur, MS dari Pokmas Salam Kompak, STY dari Sambirejo Jaya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, dan AKM dari Pokmas Makmur Abadi.

Selain itu, terdapat juga MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, dan NDP dari Pokmas Maju Makmur yang turut dipanggil. Pemeriksaan kasus korupsi dana hibah Jatim terus dilakukan untuk mencari kejelasan dan mendapatkan fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyimpangan ini.

beras