Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gedung PCNU Lamongan
Gedung PC NU Lamongan (Foto: Istimewa)

Nyatakan Sikap, PCNU Lamongan Keluarkan Surat Permohonan Pemberhentian Pembahasan Raperda RTRW



Berita Baru Jatim, Lamongan — Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Lamongan mengeluarkan surat permohonan pemberhentian pembahasan Raperda RTRW kepada DPRD Lamongan, pada Minggu (9/8).

Surat rekomendasi ini adalah salah satu sikap sekaligus respon PCNU Lamongan terhadap berbagai penolakan baik dari masyarakat maupun mahasiswa, terhadap pembahasan Raperda RTRW pemerintah daerah Lamongan.

Isi surat tersebut antara lain; Pertama, proses pengajuan Perda ini cacat hukum karena menyalahi undang undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang [UUPR]. Dimana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tidak ada pembahasan sama sekali tentang pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 di kawasan Brondong Lamongan.

Kedua, Raperda RTRW tidak memenuhi 3 aspek sebagai syarat minimal terbentuknya Perda (filosofi, sosial, dan aspek pemanfaatan). Ketiga, tidak ada aspek linieritas dalam Raperda yang dibahas oleh pansus DPRD, di mana dari 10 raperda yang dibahas ada 3 raperda yang memiliki lineritas/saling terkait, yakni raperda Rencana Pembangunan industri Kabupaten (RPIK), dan Raperda RTRW Paciran atau sebagai turunan dari Raperda RTRW Kabupaten Lamongan. Namun dalam pembahasannya malah dipisah menjadi pansus 1 dan pansus 2.

Keempat, ketiadaan literitas ini menyebabkan kontradiksio intern. Sehingga menyebabkan banyak pasal-pasal yang kontradiktif antara pasal yang satu dengan pasal yang lainnya. Hal ini juga menyebabkan tidak terintegrasinya pembahasan dan berpotensi tidak bisa dilaksanakan. Terakhir, tidak ada kajian yang ilmiah, tematik, mendalam dan terencana yang memenuhi sarat
dibahasnya raperda tersebut. Sehingga melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten dan Kota.

Dalam surat itu juga menjelaskan, khusus terkait dengan RTRW Paciran, PCNU Lamongan menyampaikan bahwa membangun kawasan industrialisasi harus dibarengi dengan kajian yang matang dan melibatkan semua komponen masyarakat. Terutama berkaitan dengan pemilihan lokasi pengolahan dan penimbunan (landfill) limbah B3, juga tidak boleh asal-asalan. Harus memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dan memperhitungkan lingkungan.

Karena setiap industri pasti menghasilkan limbah. Hampir pasti ada masalah dalam tiap tahap pengelolaannya (reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan). Penyusunan rencana pendirian limbah harus diawali dengan melakukan riset independent, mengawal perizinan dan operasionalnya serta edukasi untuk warga, pungkas surat tersebut.

beras