Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menanti Sikap Tegas Pejabat Kehutanan

Menanti Sikap Tegas Pejabat Kehutanan



Berita Baru Jatim, Surabaya – Pemantauan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dilakukan oleh kolaborasi JPIK dan PPLH Mangkubumi menemukan beberapa pelanggaran. Pemantauan ini dilakukan di 5 provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Pemantauan ini melibatkan masyarakat adat/lokal,” ungkap Agus Budi Purwanto, Juru Bicara PPLH Mangkubumi dalam Konferensi Pers di Hotel Luminor Surabaya, Selasa (14/9).

Keterlibatan masyarakat adat/lokal dinilai efektif untuk menjamin kredibilitas dan akuntabilitas pelaksanaan SVLK di tingkat tapak. “Dan dapat berkontribusi untuk meningkatkan tata kelola kehutanan.” Di samping itu, strategi dalam pemantauan ini menggunakan hulu-hilir. “Terdapat lima temuan penting dari hasil pemantauan SVLK,” imbuhnya.

Lima temuan itu dipertegas Juru Kampanye Kehutanan, Deden Pramudiyana, antara lain, pertama, unit manajemen pemegang S-LK masih melakukan penebangan kayu di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bahkan di luar izin konsesinya. Kedua, konsesi rakyat seperti PHAT (Pemilik Hak Atas Tanah) dan lainnya sering dimanfaatkan oleh pelaku pembalak liar untuk mencari kemudahan dalam pengurusan legalitas kayu.

Ketiga, pemalsuan dokumen kayu dilakukan oleh pemegang konsesi maupun pemilik industri pengolah kayu yang memiliki S-LK. “Surabaya dan Gresik menjadi destinasi utama kayu-kayu ilegal dari pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua,” tegasnya. Di samping itu, Semarang, banyak eksportir non-produsen yang memperjualbelikan dokumen V-Legal.

Di hulu misalnya, pemegang konsesi dan industri primer bekerja sama melakukan praktek pembalakan liar di luar konsesi. Dua ilegalitas berupa kayu dan dokumen ‘disulap’ menjadi legal dan tersertifikasi S-LK. “Temuan lainnya, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkedok kelompok tani melakukan pembalakan liar di luar areal izin namun diklaim berasal dari lokasi izin.”

“Sebanyak 80% dari temuan pemantauan, telah dilaporkan kepada penegak hukum maupun kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Dan hampir semua telah ditindaklanjuti melalui pembekuan dan pencabutan S-LK, maupun penyidikan dan penindakan oleh penegak hukum,” ungkap pria yang akrab disapa Deden.

Sedangkan di hilir, tujuan kayu ilegal dari daerah seperti Papua, Maluku, dan Kalimantan adalah Surabaya dan Gresik. Temuan itu, Deden melanjutkan, masih massif terjadi. Penindakan hukum, menurutnya, kebanyakan dilakukan di pelabuhan kedatangan. “Jarang pada pelabuhan keberangkatan.”

Selain itu, Deden melihat pembeli kayu dengan transaksi legal sulit dijerat hukum layaknya supplier yang melakukan pembalakan liar. Problem itu diperparah dengan izin perusahaan ekspor di Semarang. Fakta yang ditemukan adalah penyalahgunaan wewenang dengan menjual dokumen V-Legal kepada pelaku usaha yang tidak memiliki S-LK.

Secara rinci, dari 32 perusahaan kayu yang dipantau telah menghasilkan 34 laporan kepada pihak terkait antara lain. 11 perusahaan dilaporkan pada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). 7 perusahaan dilaporkan atas indikasi tindak pidana kehutanan.

2 perusahaan dilaporkan atas isu pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan 14 perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan ekspor yang tidak ditindak oleh LVLK ke Dirjen PHPL Kementerian LHK.

Deden menambahkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan kehutanan harus ada. Di samping itu sanksi juga perlu diberikan kepada Lembaga Sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur. Pasalnya, JPIK mengklaim keluhan yang dilayangkan kepada LS. “Tidak memuaskan,”akunya. Deden melihat LS seolah-olah menutupi kesalahan dari pemilik izin.

“Selain itu, Kementerian LHK melalui UPT Kehutanan maupun Dinas Kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK, supaya kredibilitas SVLK dapat dipertahankan,” imbuhnya.

beras