Mengentaskan Kemiskinan Melalui Jalan Perhutanan Sosial
oleh: Muhammad Nur Wahid
(Anggota POKJA PPS Jawa Timur/LSDP SD INPERS)
Opini —Terdapat 10,2 Juta rakyat miskin yang tersebar di 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan. Salah satu yang selama ini menjadi penyebab utama adalah ketimpangan penguasaan lahan serta keterbatasan akses masyarakat terhadap kawasan hutan. Menjawab hal tersebut, pemerintah telah mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Permen LHK No P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Ada 5 skema yang telah disiapkan oleh pemerintah dalam Perhutanan Sosial, yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) serta Kemitraan Kehutanan dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan juga Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Perhutanan Sosial adalah wujud “Negara Hadir” bagi masyarakat desa yang tinggal di dalam dan sekitar hutan untuk memberi kepastikan hukum dengan memberikan memberikan pengakuan dan perlindungan berupa akses kelola selama 35 tahun.
Dari 12,7 Juta Ha yang telah menjadi target nasional, hingga September 2019 pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 5.939 Unit SK Perhutanan Sosial untuk 737.780 Kepala Keluarga dengan total luas mencapai 3.322.368,37 Ha. Dari realisasi nasional tersebut, di Jawa Timur telah terbit 206 SK Perhutanan Sosial untuk 74.273 Kepala Keluarga dengan total luas mencapai 105.992,73 Ha.
Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Melalui Perhutanan Sosial ada beberapa hal yang hendak dicapai, diantaranya adalah menciptakan dan mempercepat pemerataan akses dan distribusi aset sumberdaya hutan, menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan, dan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Peran Penting Desa untuk Keberlanjutan Perhutanan Sosial
Tidak hanya dalam proses pengusulan, dimana desa dan pemerintah desa hadir untuk memastikan bahwa tidak ada satupun masyarakat calon penerima manfaat atu petani penggarap yang tertinggal hanya karena urusan administrasi kependudukan, lebih dari itu. Setalah izin dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, desa dan pemerintah desa harus juga merespon serta menyiapkan strategi keberlanjutan program. 35 tahun bukanlah waktu yang sebentar, tentu diperlukan sebuah pondasi kelembagaan yang kokoh untuk keberlanjutan program.
Salah satunya adalah pembangunan ekonomi kelompok. Disinilah kemudian desa dan pemerintah hadir untuk menjawab problem-problem pembangunan ekonomi seperti peningkatan kapasitas dan kualitas produk, akses permodalan, dan juga pasar. Dalam PERMEN Desa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga telah diatur bagaimana desa diperbolehkan untuk memfasilitasi pengajuan usulan Perhutanan Sosial dan juga bagaimana mengembangkan potensi serta ekonomi kelompok pasca izin dengan pendampingan dan pemberdayaan. Tanpa dibarengi dengan pendampingan dan pemberdayaan tentu jauh panggang dari api untuk menghadirkan kesejahteraan dan menghapus kemiskinan bagi masyarakat desa sekitar hutan.
Selain desa, peran pemerintah daerah juga diperlukan untuk menjawab problem-problem mendasar yang berkait langsung dengan kebutuhan petani yakni pupuk. Dimana sampai hari ini petani hutan masih belum bisa mengakses pupuk bersubsidi. Pemerintah kabupaten diharapkan juga mampu memfasilitasi kelompok penerima izin Perhutanan Sosial untuk mengembangan potensi ekonomi lain seperti peternakan, pariwisata, dan potensi besar lainnya melalui program-program pemberdayaan.
Perhutanan Sosial memang bukanlah satu-satunya jawaban untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat desa yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Perhutanan Sosial juga bukan sebuah kemunduran tata kelola kawasan hutan dengan deforestasi besar-besaran seperti yang banyak pihak tuduhkan. Perhutanan Sosial adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita luhur yakni Hutan Subur Rakyat Makmur. Maka meniadakan peran para pihak terutama desa dan pemerintah desa adalah sebuah langkah mundur dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan desa sekitar hutan sesuai dengan semangat Perhutanan Sosial, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.