Menkominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Istana Tegaskan Tak Akan Intervensi
Berita Baru, Surabaya – Pihak Istana turut buka suara terkait ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS).
Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, pihak Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi proses hukum dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Johnny.
Ali Mochtar juga mengatakan, bahwa kasus tersebut murni berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab Johnny selaku Menkominfo dan presiden tidak akan ikut campur di dalamnya.
“Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya,” kata Ali kepada wartawan, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Istana juga membantah terkait spekulasi yang beredar di masyarakat tentang ditetapkannya politisi Partai Nasdem itu sebagi tersangka yang kemudian dikaitkan dengan manuver politik yang dilakukan Surya Paloh yang kini berseberangan dengan PDI Perjuangan.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V KSP dalam suatu keterangan.
Jaleswari juga mengatakan, bahwa pemerintah menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya kasus ini, pemerintah akan segera mengumumkan secara resmi terkait pelaksana tugas yang akan mengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melakukan penahan terhadap Menteri Johnny pada hari ini, Rabu, 17 Mei 2023, sesaat setelah mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam jumpa pers di jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai Menkominfo.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang terdiri dari kerugian dalam penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.