Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Merasa Dirugikan, Warga Kayumas Lapor ke Mapolres Situbondo
Rindi Antika bersama kuasa hukumnya Fathor Zainullah saat usai pelaporan di Mapolres Situbondo.

Merasa Dirugikan, Warga Kayumas Lapor ke Mapolres Situbondo



Berita Baru, Situbondo – Rindi Antika warga desa Banyumas RT 003/ RW 001 Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo melaporkan SI (53) atas dugaan tindak pidana penggelapan, penyerobotan dan pengrusakan lahan ke Mapolres Situbondo, pada Rabu (09/05/2024).

Adapun awal permasalahan tersebut terjadi saat tanah seluas 5.815 meter persegi di Desa Banyumas milik pelapor digadaikannya kepada P. Rusmiyati/Hawi di tahun 2016.

Kemudian pada 22 November 2023, tanah tersebut ditebus kembali oleh pelapor kepada P. Rusmiyati/Hawi. Namun ternyata tanah tersebut telah dijual oleh P. Rusmiyati/ Hawi kepada terlapor (SI).

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor, Fathor Zainullah di Mapolres Situbondo pada Rabu (09/05) selepas menyampaikan laporannya.

”Pada Tahun 2016 tanah milik klien saya Rindi Antika digadaikan kepada RI, kemudian pada tanggal 22 November 2023 RI meminta uang tebusan gadai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fathor menjelaskan bahwa sebagian tanah itu telah ditanami jagung oleh terlapor bahkan terlapor juga menebang beberapa tanaman yang ditanam oleh pelapor tanpa sepengetahuan pelapor.

“Alasannya, bahwa sebagian tanah gadai tersebut telah ditanami jagung oleh SI (terlapor). Bukan hanya itu saja SI juga diketahui telah menebang 5 pohon jati dan 3 pohon kamalina yang berada di atas lahan tersebut,” jelasnya.

Dengan kejadian itu, Fathor menyebut, Rindi Antika selaku pelapor telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40.000.000.

“Ya atas kejadian itu klien saya Rindi Antika sebagai pelapor telah mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000 dengan dasar itu pula klien kami memilih untuk melaporkan AI kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Melanjutkan, Fathor mengatakan, jika sebelumnya kliennya telah mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut di desa, namun tidak mendapatkan respon yang baik dari SI.

“Sekali lagi perkara ini kemarin sudah diselesaikan di desa, jadi AI ini telah membeli tanah kepada SI, cuman di tanah itu sertifikatnya milik Rindi Antika klien saya, nah pada tanggal 11 Desember 2023 itu sudah diadakan mediasi di kantor desa Kayumas,” ujar Fathor.

Pada pertemuan di desa itu, sebut Fathor, kliennya telah memberikan kesempatan kepada korban dengan adanya kesepakatan yang dibuat oleh keduanya. Kendati demikian, terlapor tidak mengikuti kesepakatan tersebut.

“Pada waktu itu, sudah ada keterangan bahwa kepemilikan tanah itu milik Rindi Antika sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2017. Dari itu Rindi Antika memberikan uang kompensasi Rp 2 juta kepada SI, setelah kesepakatan ini dikasih batas waktu 3 bulan, malah tetap tanah tersebut masih dikelola oleh SI,” pungkasnya.

Adapun keberanian terlapor melakukan hal yang sedemikian, diungkap Fathor karena terlapor disinyalir merupakan oknum LSM dan memiliki seseorang yang memback-upnya.

“Info yang kami dapat ternyata SI ini ada oknum LSM dan pejabat yang ada dibelakangnya, sehingga berani mengelola lahan milik klien kami, Rindi Antika, “bebernya.

Perkara ini saat ini dalam penanganan Polres Situbondo berdasarkan adanya surat tanda terima laporan masyarakat dengan nomor STTLPM/167. Satreskrim/V/2024/SPKT/Polres Situbondo.

beras