Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mertua Bejat di Mojokerto, Tega Perkosa Menantunya Sendiri
Sumber: VIVA.co.id/Nur Faishal

Mertua Bejat di Mojokerto, Tega Perkosa Menantunya Sendiri



Berita Baru, Mojokerto – AW (35) warga asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto tega memperkosa menantunya sendiri pada Kamis (16/05/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, pada siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang merupakan pedagang kue di Mojosari tersebut bahkan menodongkan pisau agar menuruti nafsu birahinya.

Adapun korban yang tinggal serumah dengan keluarga pelaku merupakan istri dari anak tirinya yang berusia 17 tahun 11 bulan.

Diam-diam pelaku tertarik dengan menantunya, kemudian pada Kamis (16/05) sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapatkan kesempatan untuk melakukan aksinya.

AW menghampiri korban yang sedang makan di dalam kamarnya, kemudian menodong leher menantunya dengan sebilah pisau dan memaksanya untuk berhubungan intim.

Hal iitu sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra pada saat Jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari pada Rabu (22/05/2024) dikutip dari detik.com.

“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Nova.

Saat peristiwa bengis oleh AW terjadi, suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri pelaku dan anaknya yang juga tinggal serumah sedang berlibur.

“Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” imbuh Nova.

Nova melanjutkan, pada hari itu juga korban mengadukan perbuatan AW kepada suaminya. Suami korban pun segera bergegas pulang.

Pada keesokan harinya, suami korban mengumpulkan keluarganya untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya, hingga akhirnya melaporkan AW ke Unit PPA Satrerkim Polres Mojokerto.

Pada Jum’at (17/05/2024), polisi meringkus AW di rumahnya setelah mengantongi cukup bukti.

Bersamaan dengan itu, petugas juga menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm.

Akibat perbuatannya, AW kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.

beras