Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ngotot Mudik Lewat Suramadu, Kapolres Surabaya: Dipaksa Putar Balik
ilustrasi

Ngotot Mudik Lewat Suramadu, Kapolres Surabaya: Dipaksa Putar Balik



Berita Baru Jatim, Madura – Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 tentang larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pemerintah, melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya pengetatan terkait larangan mudik guna memutus mata rantai virus Corona.

Seperti yang sedang direncanakan di Suramadu, melansir dari Memo News (29/04), Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kendaraan seperti bis, mobil dan angkutan umum atau Elf jika tetap ngotot mudik akan dipaksa untuk putar balik.

“Jika di Suramadu kalau memang kita temukan, bis, mobil ataupun angkutan Elf bawa penumpang akan kita putar balik, atau juga kendaraan kita tahan sampai setelah lebaran, kita harus tegas,” ungkapnya.

Ganis juga menambahkan, bahwa penyekatan dilakukan, selain di jembatan Suramadu sisi Surabaya, juga pos penyekatan di Jalan Dupak dan M. Nasir.

“Untuk pos pernyekatan ini, kata Ganis, berdasarkan arahan pimpinan yaitu sifat rayonisasi yang tidak jauh beda dengan akulturasi,” tambahnya.

Menurut Polsek setempat, pada lebaran tahun 2021 ini yang melewati penyebrangan Kamal ataupun Jembatan Suramadu akan dipaksa putar balik ke tempat asal.

“Selain itu di Bangkalan, akan menyekat di pintu masuk Suramadu sisi Madura dan Pelabuhan Kamal,” kata mereka.

beras