Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rumah Gerakan Sadar Hukum Hadir di Desa Karanganyar Ambulu Jember 

Rumah Gerakan Sadar Hukum Hadir di Desa Karanganyar Ambulu Jember 



Berita Baru, Jember – Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK ORMAWA) UKM-KI Studi Islam Berkala Fakultas Hukum Universitas Jember telah resmi membuka Rumah Gerakan Sadar Hukum (RGSH) yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, pada Senin, 24 Juli 2023, lalu.

RGSH ini dibentuk dengan tujuan untuk pendampingan, melayani, dan memberikan pemahaman secara berkala baik kepada masyarakat, korban serta pelaku kekerasan seksual di Desa Karanganyar.

Rumah Gerakan Sadar Hukum Hadir di Desa Karanganyar Ambulu Jember 

Dengan adanya RGSH di Desa Karanganyar tentu Tim PPK ORMAWA UKM-KI SIB FH UNEJ tidak berdiri sendiri dan turut menggandeng mitra yang berkompeten dalam menangani kasus khususnya Kekerasan Seksual. 

Adapun mitra yang turut membantu ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Dinas Sosial Kabupaten Jember, Bagian Hukum Kabupaten Jember, Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember, Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember.

Tidak hanya melibatkan mitra-mitra tersebut Tim PPK ORMAWA UKM-KI SIB FH UNEJ juga mengajak para pemuda desa seperti Karang Taruna, IPNU, IPPNU, serta ibu-ibu PKK sebagai mitra.

Rumah Gerakan Sadar Hukum memiliki Visi-Misi yang harus terwujud yakni:

Visi:

Rumah Gerakan Sadar Hukum sebagai lembaga rujukan masyarakat desa Karanganyar dalam advokasi dan pengawalan kesadaran hukum.

Misi:

  • Melakukan kegiatan edukasi hukum guna menumbuhkan kepedulian terhadap hukum.
  • Memasifkan kampanye peduli kekerasan seksual di desa Karanganyar.
  • Merangkul stake holder desa Karanganyar guna mewujudkan sinergitas.
  • Melakukan advokasi hukum sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan.

Untuk mewujudkan visi misi dari Rumah Gerakan Sadar Hukum Tim PPK ORMAWA UKM-KI SIB FH UNEJ membentuk susunan kepengurusan yang terdiri dari 3 bidang, yakni bidang 1 khusus menangani advokasi, edukasi, dan konseling; bidang 2 Hubungan Eksternal sebagai penghubung mitra-mitra terkait dengan masyarakat desa; bidang 3 Publikasi yang akan terus memberi lapiran beruoa publikasi di media terkait RGSH.

Selain itu, Tim PPK ORMAWA UKM-KI SIB FH UNEJ turut mengajak para siswa siswi desa Karanganyar dengan cara memberikan sosialisasi di SMP dan SMA sekitar desa Karanganyar khususnya kecamatan Ambulu. Adapun materi sosialisasi tang diberikan berupa pemahaman dasar mengenai bahaya kekerasan seksual dan kenakalan remaja. 

Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual tentunya disuarakan pula oleh Tim PPK ORMAWA UKM-KI SIB FH UNEJ. Mereka menggunakan metode sosialisasi dari satu desa menuju ke dusun dusun yang ada hingga rumah per rumah yang ada di desa Karang Anyar. 

Harapan dari adanya kegiatan ini menjadikan hal hal yang berbau Kekerasan Seksual tidak lagi menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan dan disuarakan kepada masyarakat, masyarakat semakin melek dengan adanya hukum yang dapat melindungi mereka dari adanya kekerasan seksual dan semakin sadar bahwa edukasi terkait Kekerasan Seksual memang dibutuhkan untuk menjaga diri dan anak-anak mereka, serta dengan adanya RGSH masyarakat dapat memiliki wadah yang menaungi konsultasi, edukasi, advokasi, dan membantu masyarakat dalam hal pelaporan Kekerasan Seksual. Sehingga Tim PPK ORMAWA UKM-KI SIB FH UNEJ dapat menciptakan Desa Karanganyar bebas dari Kekerasan Seksual.

beras