Operasi Zebra Semeru 2022 di Gresik, Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita Baru, Gresik – Polres Gresik mulai melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022 pada Senin (3/10). Kegiatan Operasi Zebra Semeru 2022 ini digelar serentak mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan Operasi Zebra Semeru 2022 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema “tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.”.
Di wilayah hukum Polres Gresik, mekanisme Operasi Zebra Semeru 2022 dilakukan tanpa adanya tilang manual. Melainkan dengan elektronic traffic law enforcement (e-TLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem e-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Azis. Senin (03/10).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah menambahkan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat e-TLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” ungkap Agung.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Semeru 2022 akan menyasar 7 pelanggaran lalu lintas, yakni Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, Berkendara melawan arus, dan Pengemudi atau pengendalian di bawah umur.
Kemudian Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, Berkendara melebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh Alkohol.