Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pakar Kebijakan Publik UNEJ Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Untungkan Kades
Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember (UNEJ) Hermanto Rohman.

Pakar Kebijakan Publik UNEJ Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Untungkan Kades



Berita Baru, Surabaya – Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember (UNEJ) Hermanto Rohman menyampaikan, banyak kepala desa diuntungkan jika revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai poin perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

“Inikan kepentingan Kepala Desa saat ini yang menjabat dan pastinya jika dipenuhi mereka diuntungkan dan ke depan bisa jadi biaya untuk menjadi kepala desa semakin besar juga kalau masa jabatan 9 tahun,” kata Hermanto kepada Beritabaru.co Jawa Timur, pada Rabu 18 Januari 2023.

Menurutnya, apabila dinilai dari alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan dan politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien ini yang menjadi alasan mendasar memperpanjang jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Namun bagi Hermanto itu tidak cukup harus tahu bahwa waktu yang dirasa pendek (6 tahun) dan dirasa kurang menjadi 9 tahun ini sama saja tidak akan memiliki makna karena sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa tergantung dari kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa. 

“Saya melihat praktik pembangunan desa yang didasari dengan perencanaan yang matang dan terobosan inovatif di desa yang tentunya harus ada inisiatif dari sosok kepala desa yang belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Hermanto menjelaskan, pemerintahan desa saat ini masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.

“Kalau desa menemukan sosok kades yang kinerjanya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif serta diimbangi peran BPD yang maksimal sebaga check and balance maka waktu 9 tahun ini pasti akan memberi garansi pada dan pembangunan yang baik. Namun jika sebaliknya maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa,” tegasnya.

Disamping itu alasan mengajukan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, bagi Hermato harus juga dipotret berdasarkan evaluasi apakah demokratisasi di desa sudah berjalan dengan baik atau tidak? “Dengan ukuran sederhananya adalah berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan apakah sudah bagus, nilai kritis dari kelembagaan masyarakat di luar pemerintahan dan juga nilai kritis masyarakat apakah sudah berjalan dengan maksimal? Apakah sebagian besar kepemimpinan  sudah menjalankan  transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa?”

“Jika belum ini justru akan menjadi masalah baru karena perpanjangan ini justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan justru melahirkan semangat membangun kekuasaan semata namun lemah dalam kontrol,” tambahnya,

Sementara itu, Hermanto berpendapat bahwa menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena waktu 9 tahun ini lama bagi masyarakat.

“Ini bergantung kekuatan politik DPR, juga eksekutif dan ini memang isu politik yang menarik di tahun politik untuk dikapitalisasi oleh semua kepentingan politik. Namun kembali lagi bahwa hakekat pengaturan materi perpanjangan ini dalam UU  juga tidak boleh lepas dari substansi dari materi UUD 1945. Dugaan saya kalau ini akan diakomodasi dalam revisi UU juga akan rentan dan juga celah digugat dalam MK,” ucapnya.

Kemudian, Hermato menjelaskan dalam kasus berbeda masalah periodesasi jabatan kepala desa ini sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK. Dalam amar putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021, salah satu titik tekannya adalah masa jabatan kepala desa, yakni dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945. 

Semangat demikian dapat dicontoh dengan adanya pembatasan masa jabatan dan periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Turunan semangat UUD 1945 tersebut juga tercermin dari pembatasan masa jabatan dan periodesasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Artinya masa jabatan kepala desa juga semangatnya tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Hermanto, ukuran demokrasi di desa yang paling mudah diukur adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, penguatan peran kelembagaan di luar pemerintah dalam hal ini BPD dan kelompok masyarakat dalam kontrol pembangunan desa serta akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat terkait implementasi pembangunan desa. Ukuran tersebut masih belum pernah ada evaluasi dan progres yang terukur dalam 9 tahun UU Desa diterapkan.

“Ukuran ini jika capaiannya positif maka menjadi alasan pendukung layak tidaknya jabatan kepala desa diperpanjang,” pungkasnya.

beras