Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pegi, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Akhirnya Ditangkap
Pegi alias Perong berhasil ditangkap di Bandung setelah sempat buron delapan tahun. (Foto: Arsip Polda Jabar)

Pegi, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Akhirnya Ditangkap



Berita Baru, Jakarta – Salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon pada 2016 lalu akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/05/2024) malam hari.

Adalah Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan satu dari tiga pelaku dalam kasus pembunuhan Vina yang telah buron selama 8 tahun.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh kombes Pol Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat pada Rabu (22/04/2024).

Abraham mengungkap, saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Pegi.

“Sejauh ini kami sudah berhasil menangkap satu orang, tersangka DPO yaitu Pegi atau Perong, seorang warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung. Saat ini teman-teman penyidik tengah melakukan pemeriksaan atas kasus Vina,” kata Abraham.

Ia menekankan hal itu terus dilakukan guna mendapatkan informasi apakah Pegi yang ditangkap merupakan salah satu pelaku atau bahkan dalang pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

“Saat ini teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan terkait keterlibatan dari yang bersangkutan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky,” pungkasnya.

“Terkait peran apakah sebagai pelaku atau hanya ikut saja atau juga sebagai dalang otak pembunuhan masih kami dalami, perkembangannya secepatnya akan kami sampaikan,” ungkap Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menyampaikan bahwa selama 8 tahun menjadi buron, Pegi menyamar sebagai buruh atau kuli bangunan.

“Dia (Pegi) merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan,” tambahnya.

Dengan adanya penangkapan pegi tersebut, kini masih ada dua pelaku buron lainnya yang belum tertangkap, yakni Dani (28) dan Andi (31).

Sebelumnya, sebanyak delapan orang pelaku pembunuhan Vina dan Eki telah ditangkap dan diadili.

Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara dan kini sudah bebas karena mendapatkan remisi.

beras