Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemakzulan Bupati Faida Ditolak MA
(Dok Foto: Yahoo Berita)

Pemakzulan Bupati Faida Ditolak MA



Berita Baru Jatim, Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember berupaya memakzulkan bupati Faida dari jabatannya, namun upaya itu harus kandas. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Faida pada putusan nomor 2P/KHS/2020. Berkas permohonan tersebut diterima panitera MA pada tanggal 16 November 2020.

Dengan putusan itu, MA menolak alasan pemberhentian bupati Faida yang diajukan. Namun sejauh ini, belum diketahui alasan hukum (ratio decidendi) dari putusan tersebut. Sebab, berkas putusan belum diunggah.

Faida, bupati Jember mengatakan dugaan yang di tujukan kepadanya mengenai tata kelola pemerintahan ditolak MA.

“Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” kata Faida, dikutip dari Publish.id.

Lanjutnya, putusan itu juga mematahkan segala tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat sebab tidak terbukti.

“Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran,” tambahnya.

Bupati perempuan pertama itu, sepanjang masih bersama dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, konflik Faida dengan DPRD Jember sudah berlangsung lama. Puncaknya, Faida dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna yang digelar pada 22 Juli 2020. DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah dan jabatan sebagai Bupati.

Dalam dokumen keputusan DPRD, hal yang melatarbelakangi pemakzulan ialah hasil pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida. Namun menurut DPRD, keputusan KASN diabaikan Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri mengintruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Namun menurut DPRD, Faida tidak pernah menindaklanjutinya.

beras