Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemuda Asal Situbondo Laporkan Mantan Istri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemuda Asal Situbondo Laporkan Mantan Istri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik



Berita Baru, Situbondo – Seorang pemuda asal Kelurahan Patokan Situbondo bernama Arif (24) laporkan mantan istrinya, SK (21) ke Polres Situbondo, pada Kamis (06/06/2024).

Laporan yang dilayangkan kepada SK yang merupakan warga desa Paowan Kecamatan Kendit Situbondo itu telah diterima oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor.

Terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada pelapor pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 lalu.

Adapun kronologi awal peristiwa tersebut terjadi saat pelapor dan terlapor menikah pada bulan Juni 2023 dan bercerai pada 29 Januari 2024 sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Agama Situbondo.

Arif mengaku, perceraian tersebut tanpa dilandaskan oleh penyebab yang pasti karena merasa tidak memiliki masalah apapun.

“Yang pertama, terlapor melakukan pencemaran nama baik kepada saya secara lisan pada tanggal 09 September 2023, dirumah orang tua saya pada saat tujuh hari acara meninggalnya ayah saya, di depan banyak orang,” ungkap Arif.

Tidak hanya itu, terlapor kemudian melakukan aksi yang serupa kepada pelapor melalui media sosial WhatsApp pada tanggal 13 November 2024.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh kuasa Hukum pelapor, Mahfud. SH, setelah mengantarkan pelapor mengajukan laporannya pada Kamis (06/06).

“Pelapor kembali melakukan pencemaran nama baik kepada klien saya melalui pesan dalam aplikasi WhatsApp sekira pukul 16.27 sampai 22.05 pada tanggal 13 November lalu,” tandas Mahfud.

Atas perbuatannya itu, Mahfud menyebut, terlapor dilaporkan oleh kliennya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Klien saya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Situbondo dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP,” tutupnya.

beras