Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengumuman 10 Besar Bawaslu Kab/Kota per 1 Agustus Batal Demi Hukum, MAKPP Sebut Pembangkangan Hukum Sistematik

Pengumuman 10 Besar Bawaslu Kab/Kota per 1 Agustus Batal Demi Hukum, MAKPP Sebut Pembangkangan Hukum Sistematik



Berita Baru, Surabaya – Terbitnya pengumuman dari Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota pada tanggal 1 Agustus 2023 dianggap sebagai kecacatan prosedural dan tidak sah secara hukum, hal ini mengacu pada surat keputusan Bawaslu RI yang ditandangani langsung Rahmat Bagja Ketua dengan Nomor Surat 520/KP/.01.00/K1/07/2023 bahwa pada mulanya SK Timsel ini berakhir pada Selasa 25 Juli 2023 lalu dengan surat tersebut diperpanjang sampai Senin 31 Juli 2023.

Masyarakat Anti Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu (MAKPP) menganggap hal ini adalah pembangkangan aturan dan sebuah kecurangan terbuka. “Bagaimana bisa Timsel mengumumkan dan melakukan tanda tangan basah per tanggal 1 Agustus 2023, berarti yang tanda tangan ini secara de jure sudah bukan lagi Timsel Bawaslu tetapi tidak jelas karena mereka ini sudah otomatis berakhir jabatan timselnya per 31 Juli 2023 selambat-lambatnya pukul 24:00 harus terbit itu pengumuman Timsel, ini malah rilis hari selasa 1 Agustus dimana telah kadaluwarsa SKnya,” kata Koordinator MAKPP Bahiruddin, Rabu 2 Agustus 2023.

Dia menambahkan seluruh keputusan yang dihasilkan oleh Timsel yang telah Kadaluwarsa maka putusannya menjadi batal demi hukum sebab yang bertanda tangan di dalam surat keputusan hasil seleksi 10 besar Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota itu bukan lagi timsel yang sah.

“Batal semua, batal demi hukum semua ini, ini pengumuman surat keputusan 10 besar bawaslu kabupaten/kota batal demi hukum karena yang bertanda tangan di bawahnya bukan lagi sebagai Tim Seleksi yang Ber SK. Rusak negara ini kalau Penyelenggara Pemilu atau lembaga Pengawas Pemilunya  memiliki kebiasaan mengangkangi aturan,” tambahnya. 

Sebelum hasil pengumuman 10 besar Bawaslu kabupaten/kota dirilis MAKPP telah terlebih dahulu membuat Pers Rilis pada beberapa media bahwa SK Timsel telah kadaluarsa.

MAKPP dengan tegas akan melaporkan pelanggaran administrasi dan Kecacatan prosedural ini pada DKPP juga PTUN. Bahkan MAKPP mengultimatum Bawaslu untuk kembali memulai tahapan rekrutmen dari awal dan menjalankan proses secara bersih. “Demi pemilu yang bermartabat, yang jujur dan adil. Kita kawal sampai tuntas. Jika perlu Bawaslu harus mengulang kembali tahapan dari awal,” pungkasnya.

beras