Perempuan dan Energi Baru Terbarukan
Oleh: Annisa Nuril Deanty *
Opini – Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia dan elektromagnetik. Sedangkan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
Sumber energi terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
Sumber energi baru merupakan sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquefied coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
Energi terbarukan merupakan energi yang bersumber dari alam dan secara berkesinambungan dapat terus diproduksi tanpa harus menunggu waktu jutaan tahun layaknya energi berbasis fosil.
Sumber alam yang dimaksud dapat berasal dari matahari, panas bumi (geotermal), angin, air (hydropower) dan berbagai bentuk dari biomassa. Sumber energi tersebut tidak dapat habis dan dapat terus diperbarukan.
Definisi energi terbarukan secara sederhana adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang secara alamiah dapat dengan cepat dipulihkan, tidak akan habis dan prosesnya dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, dengan ragamnya meliputi tenaga matahari (surya), tenaga angin, energi panas bumi (geotermal), dll.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat tinggi. Selain potensi yang tinggi, Indonesia juga telah menunjukkan komitmenya pada negara-negara di dunia dan internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal (SDG).
Sumber energi baru dan terbarukan belum jelas arah dan pengelolahannya, sementara sumber daya alam yang tak terbarukan sudah semakin menipis. Seiring dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas kebutuhan penduduk, tuntutan keperluan energi setiap orang juga meningkat.
Permintaan daya setiap orang terus naik rata-rata 3,2 % setiap tahun selama 10 tahun terakhir, padahal jumlah penduduk di negeri tercinta ini terus bertambah seperti deret ukur.
Di samping problem ketercukupan dan keberlanjutan ketersediaan energi berbanding dengan jumlah dan kualitas penduduk yang membutuhkan energi, trend gerakkan global mendorong agar semua negara- negara di dunia segera beralih dari energi fosil ke energi terbarukan.
Karena sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan energi fosil menyumbang pada peningkatan emisi gas rumah kaca yang berpengaruh pada peningkatan panas bumi dan perubahan iklim.
Perempuan memiliki kepentingan terhadap ketersediaan energi bersih terbarukan, untuk kegiatan domestik maupun publik. Ketersediaan energi bersih terbarukan dibutuhkan di ranah domestik untuk keperluan penyediaan pangan keluarga, air bersih, penerangan, pengoperasian peralatan elektronik rumah tangga dan industri rumah tangga.
Sedangkan ketersediaan energi bersih terbarukan di ranah publik terutama dibutuhkan untuk penerangan jalan umum yang berdampak pada keamanan perempuan.
Saat ini kebutuhan energi bersih terbarukan bagi perempuan belum terpenuhi. Sehingga perempuan masih mengandalkan energi fosil untuk memenuhi kebutuhan energinya.
Dampak dari penggunaan energi fosil bagi perempuan terutama adalah ketergantungan pada energi fosil serta bertambahnya beban perempuan, saat ketersediaan energi tidak dapat diandalkan, misalnya mengalami pemadaman.
Disamping itu, penggunaan energi fosil (misalnya: batu bara dan minyak tanah) untuk memasak, pengaruh terhadap kesehatan terutama disebabkan oleh panas, asap dan jelaga yang dihasilkan.
Disamping itu, pemanfaatan energi fosil, berdampak pada keuangan rumah tangga, karena tarif listrik, harga minyak tanah, gas LPG dan batubara terus mengalami kenaikan.
Sedangkan penggunaan energi bersih terbarukan, kemungkinan pada tahap awal, diperlukan biaya besar, namun untuk pemanfaatan selajutnya, dapat menghemat pengeluaran rumah tangga untuk pemenuhan kebutuhan energi.
Peran perempuan yang dominan dalam penggunaan dan pengelolaan energi masih dianggap tidak penting, terlihat dari partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional masih minim keterlibatannya karena posisi perempuan masih subordinat, apalagi energi dipandang sebagai hal yang maskulin dan berjarak dengan perempuan.
Oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia mendorong perempuan untuk memahami hak-haknya termasuk hak perempuan dalam memanfaatkan energi bersih.
Hak perempuan untuk mendapatkan energi bersih menjadi prioritas karena hubungan erat antara perempuan dengan energi, perempuan sebagai pengguna utama energi mengalami banyak kendala di lapangan terkait dengan energi.
Kendala tersebut mulai dari minimnya sosialisasi cara penggunaan energi dari segi keamanan, akses, distribusi, pemeliharaan dan kesulitan teknis lainnya.
Dari hal tersebut pemerintah harus dapat menjamin keterlibatan perempuan dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penggunaan layanan energi bersih dan inklusif serta berkewajiban menggalang, mengembangkan pengembangan Energi Bersih Terbarukan untuk kepentingan pekerjaan rumah tangga dan perempuan.
*Wasekjen Internal DEM Indonesia, Ketua DEM Jember