PMII: Polres Jember Diduga Kuat Melindungi Aktivitas Pertambangan Ilegal
Berita Baru, Jember – Pertambangan ilegal di Kabupaten Jember semakin marak, khusus lnya tambang Galian C, yang menghasilkan komoditas industri berupa batuan dan pasir. Semua itu terindikasi kuat adanya perlindungan dari pihak aparatur penegak hukum.
Merespon hal tersebut, Kabiro Advokasi Hak Asasi Manusia Riset dan Lingkungan Hidup PC PMII Jember Bagaskara Dwy Pamungkas sangat menyayangkan indikasi keterlibatan penegak hukum yang melindungi aktivitas eksploitasi pertambangan ilegal.
“Kami sangat menyayangkan atas adanya indikasi upaya kepolisian melindungi aktivitas ekploitasi pertambangan ilegal dalam hal ini galian C,” kata Bagas, Sabtu 11 November 2023.
Dia menyampaikan bahwa angka pertambangan ilegal setiap tahunnya semakin bertambah jumlahnya, dan itu sama sekali tidak mendapatkan atensi dari Polres Jember.
“Dengan bertambahnya angka pertambangan ilegal tiap tahunnya. Seharusnya Polres Jember dibawah kepemimpinan AKBP Moh. Nurhidayat, menindak tegas eksploitasi pertambangan ilegal, sebab itu melanggar hukum negara, dan itu tugas dan tanggung jawabnya,”imbuhnya.
Menurutnya, akibat eksploitasi tersebut tidak jarang kecelakaan kerja sering terjadi di area pertambangan ilegal, hingga beberapa kali harus meregang nyawa para pekerja tambang.
“Seperti yang pernah terjadi di area pertambangan Desa Puger Wetan Kecamatan Puger, Desa Subo Kecamatan Pakusari, dan kemarin di Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono. Ini akibat dari kegagalan Polres Jember dalam menegakkan hukum pertambangan ilegal tersebut,”tandasnya.
Ia mengaku aktif turun ke basis untuk menginvestigasi atas informasi dari masyarakat sekitar pertambangan ilegal.
“Beberapa kali kita juga mendapat laporan dari masyarakat sekitar pertambangan, bahwasannya mereka sering melihat polisi berlalu lalang keluar masuk tambang, nampak seperti keamanan lokasi tambang, padahal lokasi tersebut sudah jelas-jelas ilegal,”ungkapnya.
Bagi Bagas, aktivitas pertambangan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi statusnya yang ilegal. secara otomatis akan merugikan pemerintah Kabupaten Jember.
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi seyogyanya bekerja sesuai amanah UU nomor 2 tahun 2002, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagas berharap agar Polres Jember secara komitmen menjaga hukum dan nama baik institusi Polri. Serta menutup ratusan pertambangan ilegal yang telah tersebar di banyak kecamatan di Jember.
“Banyak PR yang harus dilakukan oleh Polres Jember untuk kembali membangun integritas Polri, khususnya dengan menutup ratusan tambang ilegal yang tersebar di seluruh kecamatan di Jember, seperti yang ada di Desa Gambiran Kalisat, Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe, Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, dan Tambak udang vaname yang bercokilan di pesisir selatan,”pungkasnya.