Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Pertambangan di Jember, LPR KuaSA dan PMII Desak Pemerintah Kabupaten Revisi RTRW
#PasebanOraDidol. (Sumber Dok. Foto: Beritabaru.co/ LPR KuaSA)

Polemik Pertambangan di Jember, LPR KuaSA dan PMII Desak Pemerintah Kabupaten Revisi RTRW



Berita Baru Jatim, Jember – Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA) mengecam tindakan sepihak PT Agtika Dwi Sejahtera berkait dengan pendirian bangunan semi permanen di pesisir selatan Paseban pada Kamis 17 Desember 2020. Hal itu dinilai sebagai bentuk arogansi dari korporasi terhadap kehendak rakyat yang sejak awal memang telah menolak keberadaan tambang pasir besi di Paseban.

“Dengan dalih apapun, pendirian bangunan semi permanen oleh PT Agtika Dwi Sejahtera di Pesisir Selatan Paseban tidak bisa dibenarkan. Sejak awal masyarakat sudah menolak rencana penambangan pasir besi di Paseban, oleh siapapun dan dengan alasan apapun,” kata ketua Dewan Eksekutif Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA) Muhammad Nur Wahid, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (18/12/2020).

“Memaksa untuk melakukan penambangan, berarti telah melawan kehendak rakyat. Siapapun itu dan dengan alasan apapun itu, harus kita lawan”, tambahnya.

Sebelumnya, pada 15 Desember 2020 PT Agtika melayangkan surat kepada camat Kencong berkait dengan kegiatan pertambangan yang akan mereka lakukan. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pertambangan yang akan dilakukan berbasis pemberdayaan.

Sementara itu, ketua II PC PMII Jember Gandys Nanda Indriawan mengatakan, “Pemberdayaan seperti apa yang hendak mereka tawarkan? Pemberdayaan yang akan merusak lingkungan? Ini logika yang kacau. Kami bersama denga masyarakat, Pengurus Ranting NU Paseban, PC PMII Jember, dan unsur masyarakat yang lain dengan tegas menolak segala aktifitas apapun berkait dengan pertambangan di pesisir selatan Paseban,” ucap Gandys.

Menurutnya pertambangan hanya akan merusak lingkungan dan konflik horizontal. “Dimana-mana pertambangan hanya akan mendatangkan mudarat. Mulai dari dampak ekologi sampai berujung pada perseteruan antar masyarakat. Ini tidak dibenarkan dan membahayakan. Selama ini Paseban aman dan damai,” kata Gandys.

Dia juga menyampaikan bahwa pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. Agtika Dwisejahterah menabrak perda No. 1 tentang RTRW dan juga PT tidak memiliki Amdal.

“Dalam perda RTRW pertambangan di kabupaten Jember diperbolehkan hanya sampai tahapan eksplorasi bukan eksploitasi. Menurut kami kajian amdal dari PT juga tidak ada. Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam hal penyusunan amdal. Maka point yang bisa saya sampaikan adalah pemerintah kabupaten wajib merevisi perda RTRW dengan menghapus wilayah konsensi pertambangan,” tambah Gandys.

LPR KuaSA bersama PC PMII Jember juga mendesak pemerintah kabupaten Jember untuk segera merevisi Peraturan Daerah Nomor : Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang mana dalam Peraturan daerah tersebut masih memasukkan Kecamatan Kencong dalam wilayah peruntukan pertambangan. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang tahun ini seharusnya sudah masuk tahun revisi.

“Selama RTRW Jember belum di revisi maka polemik berkait dengan pertambangan ini akan tetap terjadi. Apalagi IUP dari PT Agtika Dwi Sejahtera masih sampai dengan Desember 2023. Seharusnya pemerintah kabupaten sadar dan mengevaluasi diri kenapa pertambangan ini mengalami penolakan dimana-mana. Bukan malah membebek dan ngekor pada apa maunya pengusaha,” tegas Wahid.

Berdasarkan IUP Oprasi Produksi Nomor :541.3/038/411/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Mineral Logam (Pasir Besi) PT Agtika Dwisejahtera yang ditanda tangani oleh 27 Desember 2013 lalu masih akan berakhir pada 27 Desember 2023.

“Maka bukan tidak mungkin gerarakan perlawanan ini akan mengalami rally panjang,” pungkasnya.

beras