Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Segera Cek! Bantuan BPNT Cair Melalui ATM
Segera Cek! Bantuan BPNT Cair Melalui ATM.

Segera Cek! Bantuan BPNT Cair Melalui ATM



Berita Baru, Surabaya – Pekan ini Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT cair melalui ATM. Jika sebelumnya bansos BPNT hanya bisa dicairkan dalam bentuk sembako, maka sekarang bantuan tersebut juga bisa dicaikan dalam bentuk nominal uang melalui ATM.

Periode Bansos yang cair dari bulan Januari hingga Maret, dengan nominal bansos yang diterima perbulannya sebesar Rp. 200.000. 

Bentuan tersebut hendaknya dipergunakan untuk membeli kebutuhan sembako KPM, yang bisa dibelikan di toko manapun sesuai keinginan KPM, tanpa harus ada paksaan belanja di tempat tertentu.

Kementerian Sosial melakukan penyaluran Bansos BPNTdengan 2 skema, skema pertama melalui Bank Himbara, dan skema kedua melalui PT. POS.

Penyaluran Bansos yang melalui PT. POS dilakukan pada 17 Provinsi dari 83 Kabupaten yakni; Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan tengah, Kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Cara Cek Bansos

Segera Cek! Bantuan BPNT Cair Melalui ATM

KPM bisa cek bansosnya melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari laman tersebut KPM atau Keluarga Penerima Manfaat akan mengetahui bantuan apa saja yang diperoleh. 

Langkah-langkah untuk mengecek bantuan sosial:

1. Klik https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada browser

2. Pilih Provinsi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

3. Pilih Kabupaten / Kota dari KPM

4. Pilih Kecamatan KPM

5. Pilih Desa tempat tinggal KPM

6. Kemudian tuliskan Nama KPM sesuai KTP

7. Setelah itu kode huruf yang tertera

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, maka akan muncul nama KPM, namun jika nama tersebut banyak yang sama dalam satu Desa, maka lihatlah nama yang sesuai dengan Usia KPM, karena data yang keluar tidak menyertakan NIK melainkan hanya usia dari KPM.

beras