Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sering Gunakan Uang Gaji untuk Judi Online, Seorang Anggota Polisi di Jombang Tewas Dibakar Istrinya
Pemakaman polisi yang dibakar istri. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Sering Gunakan Uang Gaji untuk Judi Online, Seorang Anggota Polisi di Jombang Tewas Dibakar Istrinya



Berita Baru, Jombang – Seorang anggota Polisi Resort (Polres) Jombang, Jawa Timur inisial Briptu RDW meninggal dunia usai alami luka-luka akibat dibakar oleh istrinya yang juga anggota polisi, Briptu FN.

Adapun motif Briptu FN tega membakar suaminya tersebut diketahui lantaran karena dirinya jengkel kepada suaminya itu.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Minggu (09/06/2024) yang mengatakan bahwa kekesalan Briptu FN dikarenakan suaminya kerap menggunakan gaji untuk judi online.

Dilain sisi, Briptu FN dan Briptu RDW telah dikarunia tiga anak yang kesemuanya masih balita. Anak pertama masih berusia dua tahun serta anak kedua dan ketiganya yang kembar masih berusia empat bulan.

“Motif dari kejadian bahwa RDW sering menghabiskan uang belanja yang dipakai membiaya hidup keluarga terdiri dari istri dan tiga anaknya. Ini dipakai untuk main judi online,” ungkap Dirmanto dikutip dari idntimes.com.

Lebih lanjut, Dirmanto menyebut, keduanya pun sempat adu mulut terkait uang yang dipakai oleh Briptu RDW untuk judi online tersebut.
Saat itulah, Briptu FN menyiramkan bensin kepada korban, kemudian menyalakan korek api.

“Saat korban pulang kantor, kemudian cekcok dengan istrinya. Kemudian (istri) menyiramkan bensin di muka dan badan yang bersangkutan (suami). Tidak jauh dari TKP ada sumber api. Sehingga terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan (suami),” tambahnya.

Mengetahui itu, Dirmanto meneruskan, Briptu FN pun kemudian menolong suaminya dan membawanya ke RSUD Mojokerto.

“Jadi FN punya tanggung jawab membawa ke rumah sakit bersama tetangga. Di rumah sakit FN minta maaf ke suami atas perbuatannya,” jelasnya.

Kendati Demikian, permintaan maaf itu pun terasa percuma karena Briptu RDW yang mengalami luka bakar parah itu tak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit.

“Korban pada pukul 12.54 WIB (Minggu) dinyatakan meninggal dunia,” kata Dirmanto.

Akibat perbuatannya itu, Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah mengantongi kronologi dan alasan kekerasan ini terjadi,” ujarnya.

Briptu FN pun dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

beras