Tak Puas dengan Vonis, Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan akan Ajukan Banding
Berita Baru Jatim, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan dugaan kasus penggelapan dana PT Yasida Makmur Abadi dengan terdakwa Zumrotul Mahfudhoh (36), mantan Staff bidang transportasi perusahaan tersebut, Selasa (12/1/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Gresik memvonis terdakwa satu tahun tiga bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni dua tahun empat bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa Zumrotul Mahfudhoh dilaporkan oleh pihak PT. Yasida salah satu anak perusahaan PT. Petosida yang bergerak di bidang transporter. Terdakwa dilaporkan atas dugaan penggelapan dana transporter senilai 2,4 Miliyar.
Saat itu, Zumrotul Mahfudhoh menjabat sebagai Staff transportasi yang mengurusi administrasi mobil pengangkut barang dari PT. Petrosida pada tahun 2012 sampai 2014.
Kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2015 setelah Anwar Hariyono selaku Direktur perusahaan tersebut melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kuasa hukum Zumrotul Mahfudhoh, Al Ushudi mengatakan, meski putusan lebih sedikit di banding tuntutan JPU, pihaknya tetap akan mengajukan banding.
“Kita tetap akan mengajukan banding, dan Majelis Hakim sudah memberikan memberikan waktu satu minggu,” ungkap Hudi, saat ditemui usai persidangan.
Hudi menilai, segala aktivitas kliennya saat di perusahaan tidak mungkin tanpa sepengetahuan Direktur, “Semua yang dilakukan oleh klien saya dulu saat di perusahaan tidak mungkin sepengetahuan Direktur,” tandas Hudi.