Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tanggapi Wamenkumham Soal Vaksin, Natalius Pigai: Tolak Divaksin Tak Bisa Dipidanakan
Aktivis HAM, Natalius Pigai. Instagram.com/@natalius_pigai

Tanggapi Wamenkumham Soal Vaksin, Natalius Pigai: Tolak Divaksin Tak Bisa Dipidanakan



Berita Baru Jatim, Surabaya – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.

Menanggapi hal itu Natalius Pigai aktivis HAM angkat bicara melalui cuitannya di twitter menuliskan apakah dia mengerti tentang kekarantinaan dan menganggap Wamenkumham itu kurang membaca UU Kesehatan, UU Wabah.

“Saya tanya Wamen ini sekolah dimana?, mengerti arti kekarantinaan? kurang baca ini UGM mengenai UU Kesehatan, UU Tentang Kesehatan, UU Wabah. Kekarantinaan itu harus dengan national adress soal entry dan exit darat, laut dan udara dengan lock dan open wilayah. Pak Jokowi belum umum status, jangan ngawur,” tulisnya dalam akun twitternya.

Menurutnya, penolakan vaksin tak bisa di pidanakan dengan UU Karantina Kesehatan karena negara ini belum mengeluarkan status karantina wilayah.

“Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah,” pungkasnya.

beras