Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tega Perkosa Adik Ipar, Seorang Pria di Lamongan Dilaporkan ke Polisi oleh Mertuanya
MA, pemerkosa adik ipar di Lamongan saat di Mapolsek Paciran (Foto: Dok. Istimewa)

Tega Perkosa Adik Ipar, Seorang Pria di Lamongan Dilaporkan ke Polisi oleh Mertuanya



Berita Baru, Lamongan – Seorang pria asal Kecamatan Paciran berinisial MA (35) tega melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Akibat perbuatannya itu, MA akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban alias mertuanya sendiri.

Diketahui tersangka telah melakukan pemerkosaan kepada korban sejak tahun 2023 hingga 2024.

Aksi bejat tersangka pun kemudian lambat-laun diketahui oleh pihak keluarga, lalu dilaporkan ke Polres Lamongan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, pada Sabtu (1/6/2024).

“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” kata Andi dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, Andi menerangkan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, dilaporkan oleh mertuanya sendiri. Hal tersebut karena sang mertua tidak terima mengetahui anaknya dinodai oleh tersangka.

“Perbuatan pelaku ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban, yakni mertuanya yang tak terima atas kejadian ini,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Polsek Paciran kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek Paciran. Saat dalam penyidikan, tersangka mengakui semua perbuatannya didepan penyidik.

“Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Andi.

 

beras