Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Desak Selesaikan Konflik Pakel, Warga akan Gelar Aksi

Desak Selesaikan Konflik Pakel, Warga akan Gelar Aksi



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Hari Tani Nasional 2020 lalu warga Pakel kembali melanjutkan estafet perjuangan yang telah diwarisi oleh pendahulu. Sejak 24 September 2020 warga Pakel memutuskan untuk melakukan aksi pendudukan lahan di atas tanah leluhur mereka seluas 271,6 hektar yang selama ini diranpas oleh PT Bumi Sari.

“Aksi itu terus berlangsung hingga kini (Juni 2021) dan melibatkan sedikitnya 800 Kepala Keluarga (KK). Kini di atas lahan perjuangan itu, 7 posko perjuangan, puluhan pondok, dan 1 mushola telah terbangun,” tulisnya.

Di tempat itulah, warga Pakel, baik laki-laki maupun perempuan menggelar kegiatan istigasah, pengajian, dan diskusi perjuangan secara rutin. Tiap malam, warga Pakel pun tidur di posko secara bergantian. Dalam enam bulan terakhir (Desember 2020-Juni 2021) warga Pakel juga menanam di lahan perjuangan.

“Sebagian besar dari anggota perjuangan ini adalah masyarakat Pakel yang tidak memiliki lahan sama sekali, berprofesi sebagai buruh tani dan penyewa lahan skala kecil,” imbuhnya.

Namun, segala usaha perjuangan yang telah dilakukan itu kini berbuah teror. Tanaman yang siap dipanen dan pondok-pondok yang dibangun dengan susah payah serta bermandikan keringat itu mulai dirusak dan dibabat oleh sekelompok orang.

Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa Desa Pakel tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari yang tertuang dalam surat nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018.

Selain itu, Surat Keterangan (SK) Kementerian Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85 menyebutkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Desa Pakel. PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU di Songgon dan Kluncing.

Desak Selesaikan Konflik Pakel, Warga akan Gelar Aksi

Penegasan bahwa Desa Pakel tidak termasuk dalam HGU PT Bumi Sari juga diperkuat oleh SK Bupati Bamyuwangi nomor 188/402/KEP/429.011/2015 . Namun, dalam praktiknya, PT Bumi Sari mengklaim mengantongi HGU hingga Desa Pakel sampai saat ini.

Dengan dasar itu, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Pakel akan menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel. Mereka akan menyerahkan petisi secqra langsung kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Menteri ATR/BPN, Kapolda Jatim, Kepala BPN Jatim, Kepala BPN Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, dan Kapolresta Banyuwangi, pada hari ini Kamis, 17 Juni 2021.

Beberapa tuntutan warga antara lain:

  1. Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo agar memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut ijin HGU PT Bumi Sari demi kesejahteraan warga Pakel, Banyuwangi, serta terciptanya pemerintahan yang adil, terbuka, dan demokratis.

2.Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri beserta jajarannya untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oleh PT Bumi Sari, seperti yang telah dijelaskan dalam surat Kemendagri tahun 1985 dan Surat Keterangan BPN Banyuwangi tahun 2018.

  1. Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga Pakel yang sedang berjuang atas kasus konflik agraria ini (cabut penetapan tersangka Muhadin dan Sagidin) demi terciptanya pemerintahan yang demokratis, adil, dan menjunjung penegakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

beras