Tegas Tolak Tambang, Bupati Trenggalek: Banyak Tabrak Aturan
Berita Baru Jatim, Trenggalek – Polemik terjadi di masyarakat pasca keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor p2T/57/15/.02/VI/2019 milik PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi dan eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek.
Izin produksi itu terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 2029 mendatang.
Hal ini, Mochammad Nur Arifin Bupati Trenggalek mengatakan menolak rencana aktivitas tambang emas di wilayahnya karena dinilai menabrak sejumlah aturan dan mengancam lingkungan.
“Saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya ya kami persilakan, tetapi untuk menambang nanti dulu,” tegasnya, dikutip dari Detik.com, Rabu (10/3/2021).
Penolakannya itu telah dipertimbangkan mulai ekonomi, ekologi dan dampak sosial di masyarakat.
Saat masih menjabat Wakil Bupati, ia menyempatkan melakukan pendampingan hingga mendukung upaya PT Sumber Mineral Nusantara melakukan eksplorasi.
“Saya mendukung karena kami pun ingin tahu seperti apa potensi sumber daya daerah ini, kemudian sejauh mana visibilitasnya untuk ditambang dan bagaimana nanti kontribusinya terhadap masyarakat, tapi kajian itu sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Bupati Trenggalek itu mengatakan telah melakukan upaya mediasi sejumlah warga di Dongko dan Dukuh yang bersikukuh menolak aktivitas eksplorasi sedangkan Emil Dardak saat masih menjabat Bupati akan keluarkan rekomendasi ketika warga telah menyetujui.
“Karena kalau eksplorasi tidak merusak dan tidak mengeruk,” jelasnya.
Setelah kejadian itu tidak ada lagi komunikasi dengan PT Sumber Miniral Nusantara sebagai pihak yang ingin eksplorasi.
Ia pun jengkel munculnya izin melakukan produksi tambang emas dan masuknya Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo dengan desa Sumberbening, Kecamtan Dongko di peta eksploitasi padahal tahap eksplorasi telah terjadi penolakan. “Artinya analisis dampak sosialnya tidak masuk, jadi kayak nggak masuk akal gitu lo,” ujarnya.
Terdapat wilayah 12.8 hektar wilayah Trenggalek masuk dalam peta izin tambang emas yang telah dikeluarkan Gubernur Jatim yang meliputi daerah Karangan, Kampak, Watulimo, Tugu, Suruh Munjungan, Gandusaridan dan Pule. Wilayah itu beririsan langsung dengan hutan dan permukiman.
“Dari peta izin eksploitasi yang keluar, juga ada yang beririsan dengan kawasan ekosistem karst dengan kawasan bentang alam karst,” ungkap Mochammad Nur Arifin.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek tidak sesuai kondisinya yang telah direvisi. Kawasan tambang emas dalam RTRW itu tidak terdapat sama sekali bahkan pihaknya telah memasukkan kawasan bentang alam dan ekosistem karst.
“Ketika revisi RTRW ada wacana dari beberapa stakeholder untuk memasukkan kawasan tambang dan kami menolak itu. Menolak kawasan tambang dimasukkan dalam pembagian wilayah di rencana tata ruang wilayah,” jelas Arifin sapaan akrabnya Bupati Trenggalek.
Pihaknya telah melihat fakta-fakta eksploitasi tambang emas tidak visibel dan melakukan produksi karena lebih memilih penyelamatan lingkungan dan masyarakat. Keinginannya untuk meningkatkan perekonomian di sektor lain.
“Artinya kemungkinan untuk dilakukan eksploitasi itu sangat kecil sekali, kalaupun dipaksakan akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana,” imbuhnya.
“Nah saya rasa izin eksploitasi itu ya boleh saja izinnya keluar, tetapi untuk dilaksanakan ya tunggu dulu. Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan, masih banyak kepentingan warga yang harus diperjuangkan dan kita pikirkan, dan yang paling penting ada kepentingan alam yang harus kita lestarikan,” tegasnya.
Sementara dari dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin eksploitasi tambang emas Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara Trenggalek telah keluar sejak 2019. Izin tersebut berlaku mulai 24 Juni 2019 sampai dengan 24 Juni 2029, dengan luas area mencapai 12.813,41 hektare.