Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu, Siapa Pelakunya?

Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu, Siapa Pelakunya?



Berita Baru, Jakarta – PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menemukan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat kenaikan lebih dari 100% pada semester II-2023 baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, dan segala macam.

Transaksi Mencurigakan Jelang Pemilu 2024

Terkait adanya transaksi yang membengkak dan mencurigakan, kepala PPATK, Ivan Yustiavandana tidak menjelaskan lebih rinci mengenai nominal aliran dana mencurigakan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa aliran dana tersebut jumlahnya mencapai hingga triliunan rupiah. Ivan juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU mengenai aliran dana tersebut.

“Kita sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU. Sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka yang jumlahnya luar biasa besar,” terangnya terkait transaksi mencurigakan menjelang Pemilu 2024. Ia juga menjelaskan bahwa transaksi rekening khusus yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye cenderung datar padahal seharusnya marak.

Transaksinya justru lebih banyak dari pihak lainnya di luar RKDK atau Rekening Khusus Dana Kampanye. Karena itu, Ivan dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merasa ada yang tidak beres dengan pembiayaan kegiatan pemilu. “Pembiayaan segala macam itu biayanya dari mana kalau RKDKnya tidak bergerak?” tanya Ivan.

Kejaksaan Agung siap Menindaklanjuti Transaksi Mencurigakan

Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan tersebut. Namun, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kejaksaan belum menerima data terkait dari PPATK. Meskipun begitu kejaksaan tetap siap menanganinya jika dilibatkan mendalami laporan tersebut.

Selain KPU dan Bawaslu, PPATK juga menyerahkan temuan tersebut pada KPK. Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay juga berpendapat bahwa temuan ini perlu melibatkan penegak hukum lain yaitu KPK, kejaksaan dan kepolisian. Sebab ketiganya tidak terikat hanya pada UU tentang pemilu, namun mendapat kewenangan melalui UU lain yang bersifat lebih umum.

Pelibatan penegak hukum tersebut bertujuan agar transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 tersebut bisa semakin cepat teridentifikasi apakah berkaitan dengan pemilu atau tidak. Jika ternyata tidak, maka aparat penegak hukum bisa segera menanganinya. Penegak hukum diharapkan juga bisa menelusuri apakah dana tersebut berasa dari dana ilegal dan siapa pelakunya.

beras