UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022
Berita Baru, Bojonegoro – Bojonegoro memiliki makna yang unik dalam kosa kota bahasa jawa. Bojo artinya istri atau suami, sedangkan negoro artinya negara. Jadi, kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Bojonegoro adalah Kota atau Kabupaten istrinya negara.
Menurut sejarah, nama tersebut diambil dari sebuah kerajaan yang dipimpin oleh Prabu Angling Dharma. Konon, Prabu Angling Dharma memiliki banyak istri. Dengan hal tersebut banyak orang bilang kota ini adalah tempat istrinya para raja-raja.
Selain penamaannya yang unik. Bojonegoro penghasil minya bumi terbesar di Indonesia, sehingga dijuluki “Kota Atau Kabupaten Minyak”.
Bojonegoro pernah digadang-gadang menjadi Kota penerima hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi terbesar di Indonesia. Mengapa demikian, karena cadangan minyak bumi yang ada di sana mencapai 450 juta barel. Dengan jumlah itu, pabrik minyak disana mampu memproduksi sampai 200 ribu barel minyak perharinya.
Namun terlepas dengan itu semua, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro berada pada urutan 19 di bawah Kota Kediri. Urutan tersebut berdasarkan pada penetapan keputusan Gubernur Jawa Timur pada 30 November lalu, UMK Kabupaten Bojonegoro hanya mampu naik sebesar 0,6 persen atau hanya Rp 12.786.
Penetapan tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, No 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah UMK di Jawa Timur pada tahun 2022. Tercatat angka nominal UMK Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 2.079.568.07. UMK tersebut diterapkan pada 1 Januari tahun 2022.
Dengan hanya mampu naik 0,6 persen menuai polemik bagi Serikat buruh di Bojonegoro. Mereka menolak yang hanya naik sebesar Rp 12.786 lantaran kenaikan tersebut masih jauh dengan harapan dan masih belum setara dengan Kabupaten lainnya seperti Lamongan dan Tuban serta masih belum bisa dikatakan layak bagi para buruh yang ada di Bojonegoro.
Bukan tanpa sebab pemerintah hanya menaikkan 0,6 persen, kenaikan UMK Bojonegoro sudah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang hampir menghentikan seluruh sektor usaha masyarakat Bojonegoro.
Tak hanya itu pemerintah juga melihat dasar perhitungan bersumber dari data Bada Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro tentang penghasilan rumah tangga dan pertumbuhan inflamasi di Provinsi Jawa Timur. Namun disisi lain pemerintah juga berharap kepada perusahaan yang ada di Bojonegoro agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK) secara besar-besaran di Bojonegoro.