Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

6 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

6 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan



Berita Baru, Surabaya – Siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan? Seperti apakah sakit yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa? Apakah perempuan hamil yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah?

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam yang sudah memenuhi kriteria, Hukum wajibnya puasa ini termaktub langsung di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah :183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Terlebih, Puasa adalah bagian dari 5 rukun Islam yang wajib ditegakkan oleh umat Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa, hukum wajibnya puasa Ramadhan tak membuka ruang untuk diperdebatkan. Meskipun, dalam konteks penentuan awal dan akhir puasa Ramadhan di Indonesia sering muncul beberapa perbedaan.

Dalam Syari’at, tentu telah diatur perihal siapa yang wajib melaksanakan dan siapa yang berhak untuk tidak berpuasa. Seperti yang termuat dalam literatur Islam klasik, Syarat wajibnya puasa yaitu Islam, Baligh, Berakal dan Mampu berpuasa.

Adapun dari beberapa syarat tersebut, yang masih banyak melahirkan pertanyaan adalah terma terakhir, yaitu mampu berpuasa. Syarat tersebut oleh khalayak umum (awam) sering dijadikan alasan untuk tidak berpuasa. Lantas dalam pandangan syari’at, seperti apakah kriteria orang yang boleh tidak berpuasa?

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani merinci masalah tersebut dalam kitab Kasyifatus Saja.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كانمعصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرةأو متبرعة ولو لغير آدمي .

Enam golongan yang diperbolehkan berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan.

Pertama, Musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang diperbolehkan untuk menqoshor sholat.

Kedua, Orang sakit. Orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa dengan catatan, jika memaksa untuk berpuasa maka akan membahayakan dirinya. Orang yang tidak berpuasa karena sakit,  harus mengganti atau mengqodho puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan. Namun, Jika penyakit yang diderita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah.

Ketiga, Orang tua yang tidak kuat puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan nyawanya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Keempat, Perempuan yang sedang hamil sekalipun hamil dari perzinahan atau wati syubhat dan meskipun wanita tersebut hamil karena berhubungan intim dengan selain manusia tetapi perempuan tersebut adalah perempuan yang maksum (menjaga diri). Jika perempuan seperti yang disebutkan di atas tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka harus mengqhodo serta membayar fidyah.

Dalam literatur lain, kewenangan Perempuan yang sedag hamil untuk tidak berpuasa lebih diperinci, yaitu Jika seorang perempuan yang sedang hamil tidak berpuasa karena khawatir akan Kesehatan dirinya dan bayi yang dikandung, maka cukup mengqodho sebagai ganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Jika bisa dipastikan kondisi akan tetap sehat meskipun menjalankan puasa, Namun Perempuan tersebut tidak menjalankan puasa, maka harus mengqhodo serta membayar fidyah.

Kelima, orang yang sangat kehausan. az-Ziyadi memberi batasan diperbolehkannya tidak puasa karena kehausan sekiranya rasa haus tersebut benar-benar tidak mampu ditahan, sedangkan ar- Romli memberi batasan pada kasus ini sekiranya orang tersebut dalam keadaan diperbolehkan tayammum. artinya tidak ditemukannya air.

Begitu juga, orang yang sangat kelaparan diperbolehkan tidak berpuasa dengan batasan seperti yang telah disebutkan.

Keenam, Perempuan yang menyusui. Baik menyusui karena disewa ataupun sukarela, boleh baginya tidak berpuasa karena khawatir akan berkuranganya kualitas ASI dan berdampak buruk bagi anaknya, Namun harus mengqodho serta membayar fidyah.

Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan, menurut madzhab Syafií adalah 1 mud atau setara dengan 675 gr/6,75 ons untuk per hari puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan. Fifyah harus dibayarkan sesuai makanan pokok suatu negara, Jika dalam konteks Indonesia maka fidyah dibayarkan dengan beras. Sedangkan menurut madzhab Hanafy, fidyah boleh dibayar dalam bentuk uang yang nominalya setara dengan 1 mud makanan pokok. Sekian, Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam bishowab. [Ahmat Nasirudin]

beras