Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Advokat Muda, Jufaldi, S.H,. (Dok. Foto: Beritabaru.co/ Istimewa)
Advokat Muda, Jufaldi, S.H,. (Dok. Foto: Beritabaru.co/ Istimewa)

PPKM Kebijakan Politis!



Berita Baru Jatim, Surabaya – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat daerah Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, pada Selasa (20/7) kemarin.

Perpanjangan PPKM Darurat itu, bagi Jufaldi, bukan kebijakan yang tepat dalam menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, PPKM Darurat, menurutnya, tidak efektif menekan jumlah pasien Covid-19.

Berdasarkan data per tanggal 22 Juli 2021, kasus positif Covid-19 sudah mencapai angka 3.033.339 dan meninggal mencapai angka 79.032 orang.

Penanganan Covid-19 yang solutif, menurut Jufaldi, melaksanakan karantina wilayah, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kebijakan PPKM ini sangat politis,” tegas Praktisi Hukum, Jufaldi kepada Beritabaru.co, Kamis (22/7) malam.

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jember ini menegaskan, Presiden Joko Widodo merupakan orang yang paling bertanggung jawab jika penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk menyelesaikan masalah yang menimpa negeri ini. Jadi dia yang bertanggungjawab penuh kepada rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Apabila membuat kebijakan yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, lanjutnya, harus disertai dengan solusi yang kongkrit. “Selanjutnya harus dikawal sampai pada penerima manfaat,” pungkas Jufaldi.

beras