Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

#UMApaKabar

#UMApaKabar



Berita Baru Jatim, Malang – Tagar #UMApaKabar menjadi trending topic di Twitter pada Sabtu 24 Juli 2021 kemarin. Tagar yang diinisiasi oleh Aliansi UM Apa Kabar itu berinisiatif memberi rekomendasi kebijakan terhadap Universitas Negeri Malang.

Mereka menilai jajaran Rektorat Universitas Negeri Malang gagap merespon Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang “ Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, menurut Koordinator Aliansi UM Apa Kabar, hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil jajaran Rektorat.

“Itu mengenai sistem perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2021/2022,” katanya memelalui keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Minggu (25/7).

Donny menegaskan, ketidakpastian kebijakan sistem perkuliahan semester ganjil tersebut meresahkan mahasiswa UM. “Karena pada dasarnya kebijakan sistem perkuliahan yang akan dilaksanakan.” Selain itu, lanjutnya, juga akan mempengaruhi beberapa hal lainnya, seperti kebutuhan kos atau kontrakan baru.

“Anggota Ormawa harus menyesuaikan timeline dan anggaran kegiatan. Serta para dosen yang harus menyesuaikan kembali dengan sistem perkuliahan yang baru,” tegasnya.

Keresahan mahasiswa UM juga tentang tidak meratanya penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Padahal, menurut Donny, kebijakan PPKM Darurat merusak perekonomian orang tua mahasiswa.

“Anehnya lagi, tidak ada kebijakan mengenai vaksinasi masal dari kampus bagi mahasiswa di tengah naiknya kasus Covid-19. Kemudian evaluasi tidak meratanya bantuan paket data dari kampus dalam pelaksanaan kuliah daring, hingga respon apatis kampus terhadap sengketa pemilu raya yang hingga saat ini tidak ada titik terang,” jalasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi oleh Beritabaru.co, Humas Universitas Negeri Malang menyampaikan bahwa semua kebijakan pimpinan kampus jika diterapkan di lapangan terdapat kekurangan.

“Jika ada masukan dari luar bisa jadi bahan perbaikan dan di bawah ini sudah ada respon dari pimpinan segera akan diumumkan terkait kebijakan UKT, Model Perkuliahan semester gasal, bantuan paket data untuk mahasiswa dan program vaksinasi mahasiwa,” terangnya.

Sebelumnya Aliansi UM Apa Kabar telah melakukan penjaringan data untuk mendapat suara dari setiap mahasiswa. Penjaringan yang dilaksanakan sejak tanggal 28-30 Juni itu dilakukan kepada mahasiswa angkatan 2018-2020 dengan responden 3.258.

Berdasarkan hasil dari kuesioner tersebut, Aliansi melakukan kajian internal untuk merumuskan naskah akademik rekomendasi kebijakan dan dilanjutkan konsolidasi terbuka yang dihadiri kurang lebih 500 audiens. Dari hasil jaring data, kajian dan konsolidasi tersebut, maka dalam hal ini Aliansi UM Apa Kabar menyampaikan 10 tuntutan kepada pihak kampus Universitas Negeri Malang.

Berikut 10 tuntutan Aliansi UM Apa Kabar

  1. Mendesak Universitas Negeri Malang memberi bantuan penurunan/potongan UKT bagi seluruh mahasiswa aktif non skripsi dengan cara membuka kesempatan pengajuan penurunan UKT melalui sistem Siakad semua mahasiswa tanpa terkecuali.
  2. Meminta Universitas Negeri Malang mengupayakan penghapusan/pemotongan UKT bagi seluruh mahasiswa yang menempuh skripsi di semua angkatan.
  3. Meminta Universitas Negeri Malang untuk selalu meninjau ulang penetapan UKT di setiap mahasiswa di tiap semester dengan memperjelas kebijakan penurunan, perubahan kelompok dan pengansuran UKT serta membuka kesempatan kepada seluruh mahasiswa melakukan pengajuan tersebut di setiap semester.
  4. Meminta kepada Universitas Negeri Malang untuk mengadakan vaksinasi masal secara berkala untuk seluruh civitas akademika Universitas Negeri Malang terutama mahasiswa.
  5. Meminta kepasa Universitas Negeri Malang untuk kembali memberikan bantuan perkuliahan berupa paket data secara konsisten dan menyeluruh mengingat pandemi berdampak pada seluruh mahasiswa.
  6. Mendesak Universitas Negeri Malang untuk segera membentuk sebuah wadah atau koordinator resmi resmi tingkat Universitas sebagai sarana penyampaian serta pengawalan aspirasi dan advokasi dari, oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang sebagai tindak lanjut tidak adanya organisasi di tingkat universitas.
  7. Meminta Universitas Negeri Malang agar segera memberikan kepastian terkait skema perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 sesuai kebutuhan mahasiswa.
  8. Meminta Universitas Negeri Malang menetapkan standarisasi serta protokol ketercapaian perkuliahan yang akan dilaksanakan semester ganjil 2021-2022.
  9. Meminta Universitas Negeri Malang agar mempertimbangkan pelaksanaan perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2021 secara daring dan luring (hybrid) dengan skema menyesuaikan kondisi terkait kasus Covid-19.
  10. Menuntut Universitas Negeri Malang untuk melakukan perbaikan terhadap sistem perkuliahan dan input nilai yang sering kali eror serga menindak tegas oknum dosen yang tidak profesional dalam menjalankan tugas sehingga berimplikasi pada nilai mahasiswa.

beras