Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: Surya-Tribunnews.com
Foto: Surya-Tribunnews.com

Kembali Terjadi, Penebangan Ilegal Sonokeling di Tulungagung



Berita Baru Jatim, Tulungangung — Penebangan ilegal kayu Sonokeling kembali terjadi di Tulungagung pada Minggu (6/12/2020). Berdasarkan pantauan redaksi TribunJatim.com, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menelusuri ada prosedur yang disalahgunakan pada aktivitas penebangan tersebut.

Pasalnya, M Ichwan Mustofa, Dinamisator JPIK mengatakan bahwa dasar penebangan itu adalah surat dari Kapolres Tulungagung, pada 4 Desember 2020.

“Surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Waru Sidoarjo. Isinya pemohonan pemangkasan ranting dan pohon yang rawan tumbang,” terang Ichwan, Selasa (8/12/2020).

Kepala BBPJN kemudian memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) untuk merespon surat dari Kapolres itu. Namun Ichwan menduga, surat itu disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

Pelaku di lapangan bukan melakukan pemangkasan ranting, namun hanya memotong pohon-pohon yang sehat.

Semua pohon yang dipotong jenis Sonokeling yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

“Bahkan tidak ada jejak pemangkasan ranting. Kegiatan sepenuhnya dilakukan untuk memotong pohon Sonokeling,” ungkap Ichwan.

Mengutip dari situs resmi PPLH Mangkubumi, pemotongan pohon di tepi jalan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain membahayakan atau mati. Jika memang pemotongan itu resmi, maka pohonnya harus dikumpulkan di kantor polisi atau Besar Balai Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

Karena itu, Ichwan akan menelusuri kemana kayu-kayu hasil penebangan ini. “Sonokeling masuk dalam apendix 2. Peredaran kayu ini harus dikontrol supaya tidak punah,” tegas Ichwan.

Selain itu, kayu-kayu hasil pemangkasan ranting dan pemotongan pohon untuk dibawa PPK SKPD-TP wilayah Turen-Kepanjen-Blitar Tulungagung.

“Karena itu kami masih melacak keberadaan kayu-kayu hasil penebangan ini. Sampai sekarang belum diketahui jejaknya,” tegas ia.

Ichwan masih menunggu 2-3 hari ke depan agar para pihak mengungkap kemana pohon-pohon hasil penebangan ini.

Sedangkan, berdasarkan suryaradio.com, Wakapolres Tulungagung tidak tahu menahu soal penebangan pohon Sonokeling tersebut. Meskipun dirinya yang menandatangani surat permohonan pemangkasan pohon Sonokeling ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim Bali.

Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan membenarkan dirinya yang menandatangani surat permohonan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali untuk pemotongan ranting pohon dan pemotongan pohon-pohon yang rawan tumbang di Jalan Nasional Tulungagung-Blitar.

“Untuk pelaksanaan teknisnya, saya tidak tahu menahu. Karena seharusnya menjadi wewenang dari pemilik jalan untuk menunjuk pekerjanya,” ucap Yoghi.

beras