Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akankah Pernyataan Doyan Nonton Film Porno Menjerat Ganjar Nyapres?
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Sumber Foto: Kompas.com)

Akankah Pernyataan Doyan Nonton Film Porno Menjerat Ganjar Nyapres?



Berita Baru, Surabaya – Pernyataan Calon Presiden PDI-P, Ganjar Pranowo tentang dirinya yang doyan nonton film porno menjadi sorotan publik terutama di media sosial.

Dari potongan video yang viral di jagat media, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terang-terangan menyatakan bahwa dirinya suka menonton film porno.

“Kalau saya nonton film porno, salah saya di mana? Saya dewasa, wong saya suka kok, saya udah dewasa punya istri,” kata Ganjar dalam Podcast YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada 3 Desember 2019.

Sontak pernyataan politi PDI-P itu mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak. Bahkan tak sedikit yang meragukan kepantasannya sebagai calon pemimpin bangsa.

Pada dasarnya, dari sisi hak sebagai manusia untuk menentukan pilihan dan perjalanan hidup harus dihargai dan dihormati. 

Pernyataan Ganjar terkait film porno pun menjadi bagian dari haknya untuk menikmati tayangan apapun termasuk film haram tersebut.

Namun, lahirnya Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memerangi konten-konten pornografi.

Selain itu, juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari bahaya laten pornografi terutama bagi anak dan perempuan. 

Sebagai pejabat publik, dengan memberikan pernyataan gemar menonton film porno menjadi bias tafsir di masyarakat. 

Bahkan, bukan tidak mungkin jika hal tersebut justru memicu kewajaran dalam menonton film pornografi. 

Selain itu, secara tidak langsung memberikan peluang bagi orang yang terlibat di industri pornografi.

Berdasarkan penelitian Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa, 41 persen kekerasan seksual terjadi karena terpapar pornografi. 

Selain menimbulkan sikap kecanduan, film porno juga dapat merusak mental orang-orang yang gemar menontonnya.

Menurut pandangan islam menonton film porno itu tegas dilarang. Sebagaimana dijelaskan oleh Hamka dalam bukunya yang berjudul ‘Tafsir al-Azhar Jilid 5: Diperkaya dengan Pendekatan Sejarah, Sosiologi, Tasawuf, Ilmu Kalam, Sastra, dan Psikologi’ (2020: 281).

Dalam buku tersebut, Hamka memaparkan bahwa hal-hal atau perilaku yang mendekati zina, seperti menyaksikan film-film, gambar-gambar, dan majalah majalah telanjang, porno merupakan hal yang harus dihindari menurut ajaran Islam. 

Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam Al-Qur’an, yakni surat An Nur ayat 30 yang berbunyi:

‎قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” Qs. An Nur: 30.

Berdasarkan ayat di atas, dapat dipahami bersama bahwa hukum menonton Film Porno menurut Islam adalah haram karena lebih banyak mendatangkan keburukan dibandingkan kebaikan.

beras