Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Alasan PDIP Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Sekjen: Biayanya Tak Sanggup
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/HO-PDIP)

Alasan PDIP Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Sekjen: Biayanya Tak Sanggup



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya mendukung wacana sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Padahal, partai lain di DPR RI dengan tegas menolak hal itu.

Hasto menguraikan sistem proporsional terbuka yang telah berjalan sejak Pemilu 2009 hingga 2019 cenderung meloloskan calon-calon anggota legislatif yang mampu menggelontorkan modal besar dalam berkampanye hingga ratusan miliar rupiah.

“Banyak yang mengatakan biayanya tidak sanggup karena proporsional terbuka. Paling tidak ada yang Rp5 miliar untuk menjadi anggota dewan. Bahkan ada yang habis sampai Rp100 miliar untuk menjadi anggota dewan. Maka, ada kecenderungan struktur anggota dewan banyak yang didominasi para pengusaha,” kata Hasto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 8 Januari.

Sementara, Hasto mengklaim bahwa PDIP lebih menginginkan caleg-caleg dari kalangan akademisi yang ahli di bidangnya untuk menempati kursi anggota dewan seiring dengan biaya pemilu yang bisa ditekan. Sebab, menurutnya, mereka lebih berkompeten untuk mewakili suara masyarakat di parlemen.

“Di Komisi I (DPR RI), kami perlu pakar pakar pertahanan, para pakar diplomasi yang memperjuangkan kepentingan nasional indonesia. Di Komisi IV, kami memerlukan pakar-pakar pertanian,” urai Hasto.

“Nah, dengan proporsional terbuka, ketika kami menawarkan kepada para ahli untuk membangun Indonesia melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya bicara soal kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang MK.

Namun, Hasyim menjelaskan, itu hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Sehingga hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022.

Merespons hal itu, hari ini 8 parpol DPR RI sepakat menolak wacana sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup. Kedelapan partai tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

beras