Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPRD Mangkir Paripurna LPP APBD, Pengajar UNEJ: Mengingkari Amanah Rakyat
Pengamat politik Universitas Jember Muhammad Iqbal. (Foto: Zikha/Antara)

Anggota DPRD Mangkir Paripurna LPP APBD, Pengajar UNEJ: Mengingkari Amanah Rakyat



Berita Baru, Jember – Pengamat politik Universitas Jember, Muhammad Iqbal, menilai sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sengaja mangkir dalam sidang paripurna pengesahan Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2021 layak dijatuhi sanksi.

“Mereka sudah jelas mengingkari amanah rakyat. Bahkan para oknum DPRD yang mangkir memboikot paripurna DPRD itu tergolong sudah melanggar sumpah atau janji anggota DPRD yang juga diatur dalam Tata Tertib DPRD,” kata Iqbal, Sabtu (6/8/2022).

Sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 gagal terlaksana, Minggu (31/7/2022), karena jumlah legislator DPRD Jember yang hadir tak memenuhi kuorum dua petiga anggota. Dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang hadir dan 22 orang lainnya absen, sebagian besar tanpa izin tertulis.

“Oknum DPRD yang memboikot kuorum paripurna sejatinya sudah melanggar Tata Tertib DPRD. Secara politik ini tergolong pelanggaran yang serius. Sudah seharusnya ada pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dan bahkan kepada ketua umum partai politik yang bersangkutan,” kata doktor ilmu komunikasi Unej itu.

Pasal 96 Tata Tertib DPRD Jember menyebutkan:
(1) Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(2) Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengisi tanda bukti kehadiran rapat.

“Sudah selayaknya para oknum DPRD ini mendapatkan sanksi. Sanksi bisa berasal dari Badan Kehormatan DPRD, fraksi atau partai yang bersangkutan. Tapi sanksi yang terberat sebetulnya berasal dari rakyat Jember, terutama basis konstituen anggota DPRD yang aspirasinya gagal terakomodasi lantaran gagalnya pengesahan perda LPP APBD 2021,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan, pemboikotan sidang paripurna oleh oknum DPRD telah mencederai rasa moral dan aspirasi rakyat Jember akibat lebih dominannya kepentingan pribadi. “Moralitas oknum DPRD itu tengah dipertaruhkan akibat lebih menonjolnya arogansi dan egoisme politik,” katanya.

“Ketika anggota Dewan merasa ada persoalan atau kejanggalan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD maupun persoalan kebijakan politik pembangunan, seharusnya mereka tetap menjadikan momentum persidangan dan rapat DPRD sebagai saluran menjalankan semua hak dan fungsi DPRD,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, seharusnya momentum rapat paripurna dijadikan sarana edukasi politik dan kedewasaan berdemokrasi sebagai teladan untuk masyarakat Jember. Apabila sedari awal tidak bersepakat, Iqbal melanjutkan, tetaplah hadir dan penuhi kewajiban sesuai tata tertib.

“Lalu kemukakan aspirasi politik dengan lebih elegan, seperti aksi walk-out atau mengumumkan pernyataan sikap di forum persidangan dan rapat,” katanya.

beras