Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BEM UNEJ Desak Cabut Surat Imbauan Kemendikbud RI
Wakil Presiden BEM Universitas Jember, Muhammad Rizal. (Foto: Beritabaru.co/Rizal Kurniawan)

BEM UNEJ Desak Cabut Surat Imbauan Kemendikbud RI



Berita Baru Jatim, Jember — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jember keluarkan siaran pers yang berisi pernyataan sikap tentang Surat Imbauan Dirjen Dikti Kemendikbud RI Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 09 Oktober 2020 pada Senin, (11/10).

Rilis tersebut merupakan respon beruntun atas pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu oleh DPR-RI lalu disusul dengan dikeluarkannya Surat Imbauan Dirjen Dikti Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 yang beberapa poinnya mengatakan “Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi serta kepada pihak Perguruan Tinggi untuk turut membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja”

BEM Universitas Jember menilai Surat Imbauan Dirjen Dikti Nomor 103/E/KM/2020 tertanggal 09 Oktober 2020 sebagai
berikut:

Pertama, pelemahan terhadap gerakan mahasiswa. Narasi imbauan kepada seluruh civitas akademika untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Jelas hal tersebut merupakan gelagat politik dalam membungkam suara mahasiswa melalui intervensi akademik secara institusional. Diketahui bahwasannya demonstrasi adalah tindakan konstitusional yang merupakan varian gerakan atas buntunya saluran kritis yang lainnya. Jelas ini merupakan pembatasan kepada mahasiswa atas hak-hak dalam menyampaikan pendapat kepada publik.


Kedua, mengkhianati indepedensi dan otonomi Perguruan Tinggi. Imbauan kepada Perguruan Tinggi untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja jelas menciderai integritas perguruan tinggi sebagai lembaga ilmu pngetahuan menjadi kendaraan kepentingan oligarki. Perguruan tinggi yang menjadi wadah keilmuan dan bertanggung jawab atas tegaknya kebenaran dalam pemikiran dan pemahaman seyogyanya menjadi barisan paling depan dalam memberikan edukasi secara akademi terkait bagaimana substansi dalam UU Cipta Kerja.

Berdasarkan penilaian diatas, dengan ini BEM Universitas Jember menyatakan sikap:

  1. Menolak dengan tegas adanya surat Imbau yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti ;
  2. Menuntut dan mendesak Rektor Universitas Jember untuk menolak surat
    imbauan dan segala bentuk intervensi politik demi terpeliharanya otonomi dan
    integritas kampus;
  3. Menghimbau kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Jember untuk terus
    melakukan kajian strategis guna membantah segala bentuk pembodohan dan
    pengalihan atas tipu daya bahayanya UU Cipta Kerja yang kemudian dituangkan
    dalam penyampaian aspirasi;

beras