Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI?

Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI?



Berita Baru, Jakarta – Berapakah berapa besaran gaji dan tunjangan DPR RI secara detail? Pertanyaan tersebut kerap terlintas di benak masyarakat. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suara mereka dalam menentukan pemimpin dan wakil-wakilnya di lembaga negara. 

Dalam Pemilu tahun 2024 ini, masyarakat tidak hanya memberikan suaranya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk memilih wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun tugas sebagai wakil rakyat memerlukan tanggung jawab yang besar, namun posisi di DPR sangat diminati. Salah satu alasan banyak orang yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR adalah karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima. 

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa terdapat 580 kursi DPR yang diperebutkan oleh 9.917 calon anggota DPR yang terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT). Calon anggota DPR berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari individu yang telah lama berkecimpung dalam dunia politik hingga para selebriti yang juga turut mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Mari Ketahui Gaji dan Tunjangan DPR RI

Gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang didapatkan menjadi alasan mengapa posisi ini sangat diminati. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok yang diterima oleh anggota DPR berbeda-beda sesuai dengan jabatan atau posisinya. 

Gaji pokok setiap bulan untuk ketua DPR adalah Rp5.040.000, untuk wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan untuk anggota DPR adalah Rp4.200.000. Nah, berikut detail gaji dan tunjangan DPR RI.

Tunjangan-tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta beberapa penerimaan lainnya.

Berikut adalah detail tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan jabatannya:

Istri

Tunjangan untuk istri ketua DPR sebesar Rp504.000, istri wakil ketua DPR sebesar Rp462.000, dan untuk istri anggota DPR sebesar Rp420.000.

Anak

Tunjangan untuk anak ketua DPR sebesar Rp201.600, anak wakil ketua DPR sebesar Rp184.800, dan untuk anak anggota DPR sebesar Rp168.000.

Jabatan

Detail gaji dan tunjangan DPR RI selanjutnya ialah tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan untuk ketua DPR sebesar Rp18.900.000, untuk wakil ketua DPR sebesar Rp15.600.000, dan untuk anggota DPR sebesar Rp9.700.000.

Kehormatan

Tunjangan kehormatan untuk ketua DPR sebesar Rp6.690.000, untuk wakil ketua DPR sebesar Rp6.450.000, untuk anggota DPR sebesar Rp5.580.000.

Komunikasi Intensif

Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR sebesar Rp16.468.000, untuk wakil ketua DPR sebesar Rp16.009.000, untuk anggota DPR sebesar Rp15.554.000.

Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua DPR sebesar Rp5.250.000, wakil ketua DPR sebesar Rp4.500.000, untuk anggota DPR sebesar Rp3.750.000.

Penerimaan Lainnya

Untuk detail gaji dan tunjangan DPR RI berikutnya yaitu penerimaan lain-lain. Ada beberapa penerimaan lainnya yang didapatkan anggota DPR RI:

• Uang Harian (Daerah Tingkat I) sebesar Rp500.000 per hari

• Uang Harian (Daerah Tingkat II) sebesar Rp400.000 per hari

• Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000

• Uang Representasi (Daerah Tingkat I) sebesar Rp400.000 per hari

• Uang Representasi (Daerah Tingkat II) sebesar Rp300.000 per hari

• Asisten Anggota sebesar Rp2.250.000

• Fasilitas Kredit Mobil sebesar Rp70.000.000 (per anggota per periode)

• Anggaran Pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp3.000.000 per tahun

• Anggaran Pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat sebesar Rp5.000.000 per tahun

Selain itu, untuk tunjangan uang sidang per paket, tunjangan beras per jiwa, dan tunjangan PPH, besarnya nominal yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPR RI sama, yaitu tunjangan sidang sebesar Rp2.000.000, tunjangan beras sebesar Rp30.090, dan tunjangan PPH sebesar Rp2.699.813.

Setelah menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun, anggota DPR juga berhak mendapatkan tunjangan pensiun. Besaran tunjangan pensiun tersebut juga disesuaikan dengan jabatannya, dengan ketua DPR menerima Rp3.024.000 per bulan, wakil ketua DPR menerima Rp2.772.000 per bulan, dan anggota DPR menerima Rp2.520.000 per bulan.

Itulah besaran gaji dan tunjangan DPR RI yang dapat pembaca simak. Anggota DPR menjadi salah satu posisi yang sangat diincar oleh banyak orang karena berbagai tunjangan dan penerimaan lainnya yang diterima. Meskipun demikian, tanggung jawab sebagai wakil rakyat tidak dapat diabaikan, karena mereka harus memperjuangkan kepentingan masyarakat yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada mereka.

beras