Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buntut Kenaikan UKT di Beberapa Perguruan Tinggi, DPR RI Bakal Panggil Mendikbud Nadiem

Buntut Kenaikan UKT di Beberapa Perguruan Tinggi, DPR RI Bakal Panggil Mendikbud Nadiem



Berita Baru, Jakarta – Buntut kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri, Komisi X DPR RI bakal panggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, menyampaikan bahwa kenaikan UKT di sejumlah kampus negeri telah mencapai tingkat yang tidak wajar dan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sehingga, DPR RI ingin mendengar klarifikasi langsung penyebab kenaikan UKT tersebut.

Hal tersebut disampaikan Dede Yusuf usai menggelar rapat dengan Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/5)

“Kenaikan UKT di beberapa kampus negeri sudah tidak wajar, sehingga kami merasa perlu untuk duduk bersama dan membahasnya. Besok, rencananya kami akan memanggil pihak Kemendikbudristek. DPR juga akan langsung membuat panduan biaya pendidikan,” pungkasnya dikutip dari Kompas.com.

Dede juga mempertanyakan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan besaran biaya kuliah.

Menurutnya, peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk membiarkan perguruan tinggi menaikkan biayanya secara signifikan.

“Kami melihat bahwa dampak dari permasalahan ini adalah karena ada beban melalui Permendikbud 02 Tahun 2024 yang untuk pembiayaan itu diserahkan kepada perguruan tinggi tanpa dasar yang kuat sampai beberapa besar tingginya,” ujar Dede.

Isu kenaikan UKT dan biaya perguruan tinggi tengah ramai diperbincangkan dan diprotes oleh berbagai lembaga kampus melalui aksi demonstrasi maupun protes di media sosial. Banyak mahasiswa yang kemudian tidak dapat melanjutkan studinya akibat kenaikan UKT yang melejit tersebut.

“Nah, mahasiswa-mahasiswa yang sudah berjuang melalui tes, melalui ujian dan sebagainya masuk mendapatkan perguruan tinggi negeri tiba-tiba, segini loh biayanya. Mereka banyak yang mundur, berarti ini kan tidak benar,” kata Dede.

Dede menyebut, berdasarkan audiensinya bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) tersebu, disimpulkan perlu ada evaluasi lanjutan terkait peraturan tersebut sehingga dapat menjadi jalan keluar terbaik untuk permasalahan yang terjadi.

“Kita harus review dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 02/2024 sesegera mungkin,” tambahhnya.

beras