Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Coba Bunuh Diri, Dokter Residen Unpad Priguna Anugerah Jadi Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien

Coba Bunuh Diri, Dokter Residen Unpad Priguna Anugerah Jadi Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien



Berita Baru, Jakarta – Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), Priguna Anugerah, menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien. Usai dugaan kasus yang terjadi si Rumah Sakit Hasan Sadikin tersebut terbongkar, tersangka sempat mencoba mengakhiri hidupnya.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Korban kekerasan seksual sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya tersebut pada Maret 2025. Tak lama setelahnya tersangka melakukan upaya bunuh diri. Priguna kemudian ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.

Kompas.com menuliskan kronologi kasus tersebut yang berawal saat korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya. Priguna, mahasiswa semester dua program spesialis anestesi, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Pelaku justru membawa korban ke sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS dan menyuntikkan cairan bening diduga mengandung obat bius hingga korban tak sadarkan diri. setelah sadar, korban merasakan sakit di bagian tangan dan area kemaluan. Setelah menjalani visum, hasil menunjukkan adanya cairan sperma dan penggunaan alat kontrasepsi.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa Priguna telah dilarang melakukan praktik di rumah sakit tersebut.

“Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh praktik di sini,” papar Rachim pada Kompas.com.

FK Unpad juga menyatakan bahwa Priguna telah diberhentikan dari program PPDS serta Unpad bersama RSHS dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyampaikan kecaman keras terhadap tindak kekerasan seksual tersebut.

Kepolisian menyatakan bahwa Priguna dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sampai saat ini, korban terus didampingi oleh Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar serta pihak kampus dan rumah sakit dalam melanjutkan proses hukum.

beras