Diduga Tidak Senang, Pria Lamongan Rusak Mobil Polisi
Berita Baru Jatim, Lamongan — FA (22), seorang pemuda warga Desa Sidayulawas Kecamamatan Brondong Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi nekatnya merusak mobil patroli Polsek Brondong.
Kejadian berlangsung pada 20 Januari 2021, bermula saat pelaku mengendarai sepeda motornya melintas di depan polsek Brondong, pelaku menghentikan motornya lalu melakukan pengerusakan mobil patroli yang terparkir mengunakan palu.
Polisi yang mengetahui berusaha mengejar pelaku, tapi ia lolos. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap FA, Kamis (11/03/2021).
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa palu dan satu unit sepeda motor yang ia gunakan.”Motif pengerusakan mobil patroli yang dilakukan pelaku dugaan sementara FA tidak suka dengan polisi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers, Jumat (12/3/2021).
Menurut Kapolres Lamongan, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawa lima tahun. Sanksi yang dikenakan adalah pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.
Pelaku hanya wajib lapor selain itu pihak Polres juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat.
Polisi berencana akan melakukan tes kejiwaan terhadap FA untuk memastikan apakah tersangka ini mengalami gangguan kejiwaan.
Miko menegaskan pelaku pengerusakan mobil patroli tersebut juga tidak ada kaitannya dengan terduga teroris yang beberapa waktu lalu.
“Tidak ada kaitannya, ini murni pengerusakan, dan kami juga berencana melakukan tes kejiwaan,” pungkas Miko.