Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diputuskan Langgar Aturan Pemilu oleh Bawaslu, Nasib Kondang Kusumaning Ayu Tunggu Putusan KPU Jatim

Diputuskan Langgar Aturan Pemilu oleh Bawaslu, Nasib Kondang Kusumaning Ayu Tunggu Putusan KPU Jatim



Berita Baru, Surabaya – Kondang Kusumaning Ayu, calon anggota DPD RI terpilih sedang mempertaruhkan nasibnya untuk melenggang ke Senayan pada pelantikan DPD RI mendatang.

Pasalnya, nama Kondang diputuskan telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Saat mencalonkan diri sebagai DPD RI hingga proses kontestasi PEMILU 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu, Kondang masih tercatat sebagai staf aktif di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD.

Hal ini sebagaimana diungkap oleh Rusmifahrizal Rustam pada Selasa (21/05/2024).

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Rustam dikutip dari idntimes.com.

Secara rinci, Rusmi menjelaskan bahwa awalnya Bawaslu Jatim mendapat laporan pelanggaran yang dilakukan Kondang dari pemantau Pemilu.

Kondang dilaporkan masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan dari Anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin dan tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri saat melenggang dalam kontestasi Pemilu apapun.

Akhirnya, Kondang dinyatakan melanggar PKPU pasal 180 huruf K dalam Sidang Bawaslu Jatim yang digelar pada Senin (20/05/2024).

“Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh,” Ujar Rusmi.

Hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim itupun kini telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

“Iya, kami juga baru saja menerima salinan putusannya dalam bentuk softcopy,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam pada Selasa (21/5/2024).

Umam nenyampaikan, usai menerima salinan putusan tersebut pihaknya akan segera berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU RI untuk kemudian melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu Jatim itu.

“Ini masih kami kaji dan konsultasikan ke KPU RI,” katanya.

Adapun untuk estimasi waktu yang dibutuhkan dalam mengkaji putusan Bawaslu Jatim tersebut tidak disampaikan secara detail

“Nanti kami kabari lagi, kalau sudah ada hasil konsultasinya,” Ungkap Umam.

beras