Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fatwa MUI: Haram Beli Produk Israel

Fatwa MUI: Haram Beli Produk Israel



Berita Baru, Jakarta – Fatwa MUI, haram beli produk Israel menjadi salah satu bentuk dukungan untuk Palestina. MUI telah mengeluarkan fatwa yang berisi tentang larangan membeli produk pro Israel. Bukan tanpa alasan, hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Perjuangan Palestina untuk melawan Israel memanglah berat. Apalagi sudah terdapat banyak korban jiwa sampai saat ini di Palestina. Hal ini membuat beberapa negara dunia memberikan dukungan terhadap Palestina.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan sebuah fatwa baru untuk mendukung Palestina. Fatwa baru tersebut terkait tentang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Hal ini juga sebagai bentuk hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa tersebut tercantum dalam fatwa no.83 tahun 2023. 

Fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap Palestina sudah ditetapkan di Jakarta hari Rabu, 8 November 2023. Ketua MUI KH Junaid, dan sekretaris MUI yaitu KH Miftahul Huda LC telah menandatangani fatwa tersebut. Sedangkan yang mengetahuinya, ketua dewan pimpinan MUI Prof Dr KHM Asrorun Niam Sholeh MA.

Fatwa tersebut berisikan tentang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel hukumnya wajib. Sedangkan mendukung Israel dan produk yang terdukung Israel hukumnya haram. Dalam fatwa tersebut juga telah merekomendasikan supaya pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Isi Fatwa MUI Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Fatwa MUI, haram beli produk Israel telah menjadi ketetapan sebagai bentuk dukungan untuk Palestina. MUI telah menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Agresi dari Israel terhadap Palestina yang semakin membabi buta telah menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. 

Maka dari itu MUI juga telah mengeluarkan fatwa untuk membantu kemerdekaan Palestina. Berikut ini merupakan isi fatwa dari MUI:

Pertama Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel memiliki hukum wajib.

2. Dukungan sebagai telah disebutkan pada poin 1, termasuk dengan mendistribusikan infak, zakat, dan sedekah kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat ini harus terdistribusikan kepada mustahik yang berada pada sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dan zakat boleh terdistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh seperti pada perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak memiliki hukum haram.

Sedangkan untuk poin kedua berisi tentang 3 rekomendasi MUI untuk seluruh umat Islam pada Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Membeli Produk dari Produsen yang Mendukung Israel Memiliki Hukum Haram

Ketua MUI bidang fatwa yaitu Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak memiliki hukum haram. Bentuk mendukung agresi Israel tersebut yaitu seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel.

Niam juga telah mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan. Tidak hanya itu umat Islam juga ia himbau untuk mendoakan demi kemenangan melakukan sholat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, juga terdapat rekomendasi supaya pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Rekomendasi tersebut bisa melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi para Israel, konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi, dan pengiriman bantuan kemanusiaan.

Ajakan Menggalang Zakat Sedekah dan Infaq dalam Membantu Perjuangan Umat Islam Palestina

Fatwa MUI, haram beli produk Israel juga berisi tentang anjuran untuk melakukan sedekah, infaq, dan zakat untuk Palestina. Maka dari itu, Niam mengajak kepada lembaga-lembaga amil zakat nasional atau LAZNAS dan BAZNAS untuk melakukan sedekah infaq dan zakat dalam membantu umat Islam Palestina.

Fatwa MUI juga menjadi bentuk tanggung jawab keulamaan MUI untuk menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang telah mengancam kemanusiaan. 

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha untuk memberikan dukungan dan empati kepada Israel baik secara langsung ataupun tidak. Dukungan dan empati tersebut juga termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang telah memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Fatwa MUI, haram beli produk Israel menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan agresi Israel. MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang berusaha untuk membantu Palestina dalam mendapatkan kemerdekaan. Isi dari fatwa tersebut juga termasuk haram hukumnya ketika membeli produk pendukung Israel. 

beras