Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gaji Pantarlih Cair, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Nanti
Sumber: ppssebani

Gaji Pantarlih Cair, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Nanti



Berita Baru, Surabaya – Petugas Pemutahiran Data Pemiliih (Pantarlih) kini sudah bisa tersenyum lebar.

Gaji atau honor mereka setelah dua bulan bekerja mulai dicairkan oleh pemerintah. 

Menjadi salah satu ujung tombak kesuksesan pemilu 2024, Pantarlih bertugas sejak 6 Februari lalu hingga 15 Maret 2023.

Mereka berkeliling, mendatangi setiap rumah, untuk memutahirkan data pemilih.

Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dan dibentuk oleh PPS.

Pantarlih memiliki lima tugas utama, yaitu:

  1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar dan pemutakhiran data pemilih;
  2. Melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pendataan kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Adapun besaran honor atau gaji Pantarlih ialah sebesar Rp 1 juta per bulan. Karena masa tugasnya selama dua bulan, Pantarlih mendapat gaji hingga Rp 2 juta.

Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Jadwal Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu. Berikut jadwal tahapan pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024  Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022-14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023  Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022-14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023 Pencalonan DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024 Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024  Masa Tenang
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Tentatif Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Tentatif Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024 Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

beras