Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hentikan dan Putus Kontrak Kerjasama Perusahaan Perusak Jalan

Hentikan dan Putus Kontrak Kerjasama Perusahaan Perusak Jalan



Berita Baru Jatim, Gresik – Sejumlah aktivis Forum Kota (Forkot) Gresik melakukan aksi protes terhadap proyek utilitas pipanisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik yang berada di ruas jalan Deandels atau Jalan Nasional Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.

Bentuk aksi protes dilakukan dengan memasang spanduk di sekitar lokasi proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta. Dalam spanduk itu, Forkot mendesak agar aktifitas pemasangan pipa dihentikan.

Selain itu, Forkot Gresik juga meminta agar Perumda Giri Tirta melakukan evaluasi kinerja dan memutus PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta selaku kontraktor pelaksana proyek. Desakan pemutusan kontrak dilakukan lantaran dua kontraktor tersebut dianggap tidak mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan evaluasi atas kinerja Perumda Giri Tirta Gresik terhadap proyek utilitas pipanisasi ini yang ternyata tidak memiliki izin, dan juga menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan,” tegas Bidang Advokasi dan Hukum Forkot Gresik, Miftahul Rizal Alfian, Jum’at (29/10).

Menurut Rizal, pihak Perumda Giri Tirta dan kontraktor pelaksana proyek penanaman pipa yang menyebabkan rusaknya jalan serta lingkungan telah menyalahi aturan Standardisasi Operasional (SOP).

“Bahwa pihak Perumda Giri Tirta Gresik kontraktor pelaksana penanaman pipa telah menyalahi aturan standart operasional yang berakibat rusaknya jalan dan lingkungan,” ucapnya.

Saat pemasangan spanduk, nampak sejumlah pekerja masih beraktifitas di lokasi proyek penanaman pipa. Namun sudah tidak ada alat berat. Pihak perwakilan kontraktor pelaksana pun tidak ada di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali melalui surat dengan nomor BM 0402-Bb8.9/4.3/488.1 meminta proyek pemasangan utilitas pipa di Jalan Sandang KM 29, tepatnya di Desa Banyutami Kecamatan Manyar dihentikan.

Surat pemberhentian tersebut dilayangkan lantaran lokasi galian pit (pipa) proyek belum memiliki izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan dari BBPJN. Bahkan, pihak DPUPR Jatim juga meminta pelaksana proyek penanaman pipa untuk pemperbaiki kerusakan jalan ambles dan retak memanjang.

beras