Hukum Menikahi Ibu Mertua, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?
Berita Baru, Surabaya – Hukum menikahi ibu mertua, apakah diperbolehkan dalam islam? Bagaimana fiqih Islam menghukumi pernikahan seperti ini? Bolehkah seorang laki-laki menikahi ibu mertuanya sendiri atau ibu kandung dari istrinya, atau bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan dari ibu mertua tersebut?
Kasus yang akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan, yakni terungkapnya perselingkuhan antara suami dengan ibu mertuanya sendiri. Kasus ini membuat banyak pihak berlomba-lomba memberikan opininya mengenai hal tersebut. apalagi setelah kemunculan berita perselingkuhan tersebut, tersiar kabar bahwa sang suami akan menikahi mertuanya sendiri atau ibu kandung dari istrinya. Di sinilah, kita sebagai hamba Allah harus senantiasa belajar dan memahami fiqih islam terutama bab pernikahan.
Bila kita melihat Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 yang memerinci para perempuan yang haram dinikahi, akan kita dapatkan satu simpulan bahwa ada empat kategori ibu yang haram dinikahi, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua). Ini sebagaimana dituturkan secara jelas oleh ayat tersebut:
Artinya:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Ayat di atas dengan sangat jelas menyebutkan bahwa orang-orang yang haram untuk dinikahi, salah satunya adalah ibu mertua atau ibu kandung dari istri dan tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna selainnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ibu mertua merupakan salah satu macam ibu yang haram dinikahi, apalagi dipolagimi oleh menantunya sendiri.
Lalu, bagaimanakah hukum suami menikahi mertuanya sendiri? Apakah sang menantu yang telah bercerai dengan istrinya bisa menikahi mantan mertuanya?
Menurut Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, status mertua adalah tetap mahram, meskipun seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat atau cerai. Hal itu dikarenakana orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya sudah menjadi mahramnya, yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya). Kecuali, apabila ia cerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, artinya mertua pada saat itu bukanlah mahramnya.
Sehingga, hukum suami atau mantan suami yang menikahi ibu kandung mantan istri atau mantan mertuanya tetaplah haram. Wallahu a’lam.
Semoga kita dijauhkan dari kemaksiatan yang dapat merugikan di dunia maupun akhirat. Aamiinn.